Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Ya, berakhir sudah petualangan Edhy Prabowo dan para Cs-nya, yang ditengarai sedang "main mata" dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sangat dimungkinkan Edhy Prabowo bakalan di copot dari jabatannya dari Menteri KKP oleh Presiden RI Jokowi karena kelakuannya yang nggak ada akhlak tersebut.
Bahkan juga, sebagai kader dan salah satu Waketum Partai Gerindra, maka Edhy Prabowo bakal kena murka oleh sang Ketum Gerindra, Prabowo Subianto, karena telah membikin malu secara personal Prabowo dan secara organisasi kepartaian.
Istilahnya juga di sini, Edhy Prabowo yang juga anak angkat Prabowo Subianto, yang dipelihara dengan penuh kasih sayang tersebut, justru meludahi muka ayah angkatnya sendiri.
Dan tentunya juga, sangat dimungkinkan dalam hal ini, Prabowo Subianto bakal mencopot jabatan Edhy Prabowo dari jabatan Waketum Partai Gerindra.
Namun ternyata, sebelum menerima murka dari Jokowi dan Prabowo dari pencopotan jabatan, sesuai dengan perkembangan terakhir, Edhy Prabowo ternyata cukup tahu diri dengan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri KKP dan sekaligus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Waketum Partai Gerindra.
Sementara itu sesuai dari perkembangan terakhir, dikabarkan juga, Presiden RI Joko Widodo segera menunjuk Menko Marves RI, Luhut Binsar Panjaitan untuk merangkap jabatan atau sebagai penjabat Ad Interim Menteri KKP.
Entah nanti siapa yang bakal permanen menjabat sebagai Menteri KKP ini kedepannya, yang jelas hal tersebut adalah hak preogatif dari Presiden RI Jokowi menunjuk siapa.
Yang nyata, OTT Edhy Prabowo terkait kasus hukumnya tersebut, sungguh amat memalukan dan merupakan kelakuan yang bejat dan nggak ada akhlak, bahkan kelakuan tersebut sangat layak disematkan kepada Edhy Prabowo.
Sebab, di tengah sulitnya kondisi ekonomi rakyat karena pandemi Covid-19, terkhususnya para nelayan, justru Edhy Prabowo begitu tega berkhianat kepada rakyat dan para nelayan dengan memperkaya dirinya sendiri.
Pejabat Menteri yang seharusnya bertindak amanah atas jabatan yang diembannya tapi justru nggak amanah dan berkhianat pada bangsa dan negaranya sendiri.
Yang jelas, urusan hukum terkait Edhy Prabowo dan para Cs-nya yang terlubat, harus dituntaskan dengan sebagaimana mestinya oleh KPK dan pihak terkait lainnya, termasuk pengembangan kasusnya, terkait dengan siapa-siapa saja lainnya yang terlibat bermain di dalamnya.
KPK juga harus mampu membuktikan bagaimana kinerjanya dalam proses hukum kedepannya, sebab penilaian kinerja KPK oleh publik sangatlah negatif.
Karena disinyalir, kinerja KPK semakin dirasa menurun drastis dan terkesan semakin impoten serta nggak ada lagi tajinya, semenjak berlakunya UU baru yang mengatur KPK.
Oleh karenanya KPK di harapkan mampu membuktikan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerjanya dalam penanganan berbagai kasus korupsi tersebut.
***
Masih kaitannya juga dengan OTT eks Menteri KKP, Edhy Prabowo dan para Cs-nya, maka bila berkaca dari apa yang berlaku terkait kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan ini, maka peristiwa OTT ini bisa jadi sinyal merah bagi pihak Kementerian yang lainnya.
Kenapa?
Sebab, seperti yang telah diketahui bersama, terkait dengan terjadinya musibah pandemi Covid-19 ini, maka ada beberapa Kementerian yang mendapatkan guliran ataupun kucuran dana segar dengan jumlah trilyunan rupiah dari APBN.
Sebut saja Kementerian Tenaga Kerja dengan proyek kartu pra-kerja, Kementerian Kesehatan terkait pengadaan barang dan jasa seperti APD, insentif dokter, perawat, paramedis dan sebagainya.
Lalu ada Kementerian Desa dengan program padat karya tunai desa, termasuk program bantuan dana desa, kemudian ada Kemensos RI dengan program Bantuan Sosial Tunai, BLT, PKH dan lain sebagainya.
Dan termasuk juga mungkin beberapa Kementerian yang lainnya yang menerima kucuran dana APBN terkait musibah Pandemi Covid-19.
Tentunya dana trilyunan terkait pandemi Covid-19 yang digulirkan tersebut haruslah dapat dipertanggung jawabkan secara jelas bagaimana penggunaanya maupun penyerapannya, jangan sampai hanya jadi terbuang percuma atau jadi bancakan saja.
Bahkan mungkin, ada permainan-permainan licik agar dana-dana tersebut dapat masuk ke kantong pribadi masing-masing pihak pemangku kepentingan di dalamnya.
Oleh karenanya, agar kiranya dana trilyunan rupiah terkait pandemi Covid-19 tersebut agar dapatnya dilakukan pengawasan, pemeriksaan dan pengauditan secara teliti dan seksama.
Sehingga dalam hal ini, pihak-pihak terkait yang berkompeten untuk mengawasi, memeriksa ataupun mengauditnya, seperti BIN, BPK hingga KPK dan pihak terkait lainnya, jangan sampai terlepas pandangannya dari beberapa Kementerian yang menerima kucuran dana trilyunan rupiah terkait pandemi Covid-19 ini.
Jadi, dengan adanya OTT Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo Cs, maka kiranya jangan sampai terlupa, untuk perlu dan penting juga dilakukan cek dan ricek terhadap adanya kucuran dana trilyunan rupiah terkait Pandemi Covid-19 di Kementerian Lainnya.
Demikianlah artikel ini, semoga kiranya dapat bermanfaat.
Salam hangat.
Sigit Eka Pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H