Dan termasuk juga mungkin beberapa Kementerian yang lainnya yang menerima kucuran dana APBN terkait musibah Pandemi Covid-19.
Tentunya dana trilyunan terkait pandemi Covid-19 yang digulirkan tersebut haruslah dapat dipertanggung jawabkan secara jelas bagaimana penggunaanya maupun penyerapannya, jangan sampai hanya jadi terbuang percuma atau jadi bancakan saja.
Bahkan mungkin, ada permainan-permainan licik agar dana-dana tersebut dapat masuk ke kantong pribadi masing-masing pihak pemangku kepentingan di dalamnya.
Oleh karenanya, agar kiranya dana trilyunan rupiah terkait pandemi Covid-19 tersebut agar dapatnya dilakukan pengawasan, pemeriksaan dan pengauditan secara teliti dan seksama.
Sehingga dalam hal ini, pihak-pihak terkait yang berkompeten untuk mengawasi, memeriksa ataupun mengauditnya, seperti BIN, BPK hingga KPK dan pihak terkait lainnya, jangan sampai terlepas pandangannya dari beberapa Kementerian yang menerima kucuran dana trilyunan rupiah terkait pandemi Covid-19 ini.
Jadi, dengan adanya OTT Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo Cs, maka kiranya jangan sampai terlupa, untuk perlu dan penting juga dilakukan cek dan ricek terhadap adanya kucuran dana trilyunan rupiah terkait Pandemi Covid-19 di Kementerian Lainnya.
Demikianlah artikel ini, semoga kiranya dapat bermanfaat.
Salam hangat.
Sigit Eka Pribadi.