Masa sih hanya beberapa gelintir saja dari para pemilik akun medsos penebar video birahi yang dapat ditangkap, padahal masih banyak akun akun dan para pelaku lainnya.
Akan sangat percuma saja bila hanya beberapa gelintir akun akun penebar video birahi yang di blokir, tapi akun akun lainnya tetap dibiarkan dan masih bebas berkeliaran dan beraksi menebarkan konten pornografi dan menebarkan birahi di Medsos.
Apalagi selama ini yang berlaku adalah, tersangka pelakunya, baik itu pemilik akun dan pemain yang ada dalam konten video pornografi penebar birahi yang bisa diusut hanyalah beberapa gelintir dari sekian banyaknya yang tersebar di Medsos.
Kalau yang bisa diusut hanya beberapa gelintir saja, maka sebenarnya hal ini sebenarnya terkesan tidaklah obyektif dan terkesan kurang bijak, sebab masih banyak yang lainnya sebenarnya yang perlu diusut secara hukum.
Inilah kiranya yang perlu jadi obyektifitas dan keadilan sekaligus jadi perhatian dengan masih banyaknya aksi pornografi yang berlaku di Medsos, khususnya kepada pihak kemenkominfo RI dan pihak yang saling terkait lainnya.
Memang sih, cukup sulit dan rumit bila mencermati banyaknya akun akun penebar konten pornografi dan penebar birahi ini di Medsos, termasuk juga para pemain birahi yang terlibat didalamnya.
Tapi setidaknya, minimal harus ada upaya keras, minimal akunnya yang diberantas, bagaimana kiranya menindak lanjuti akun akun lainnya yang masih jadi penebar konten pornografi penebar birahi tersebut.
Dalam hal ini, tentunya Kemenkominfo RI pasti punya otoritas memblokir akun akun penebar konten pornografi penebar birahi tersebut.
Sehingga sebenarnya, dalam hal ini yang dibutuhkan itu adalah, bagaimana keseriusan dari pihak Kemenkominfo RI dan pihak lainnya yang saling terkait, untuk tetap komitmen dan rajin patroli di Medsos terkait akun akun penebar konten pornografi penebar birahi tersebut.
Meskipun satu hilang diberantas, yang lainnya bertumbuhan, asalkan selalu memegang teguh komitmen dalam rangka memberantas pornografi di Medsos dan menegakan hukumnya sesuai UU ITE, maka tidak ada alasan untuk tidak bisa, pemerintah melalui Kemenkominfo RI pastilah bisa.