Sehingga karena masih menjadi polemik, karena ada potensi kecacadan hukum dan tidak layak diundangkan serta inkonstitusi, maka suatu kewajaran bagi publik untuk tetap berhak mengawalnya, seperti berjuang untuk mendorong Presiden RI Jokowi menerbitkan Perppu hingga berjuang melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Yang jelas rakyat tentu saja akan sangat percaya kalau pemerintah tidak akan menyengsarakan rakyatnya terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, itu pasti.
Dan yang pasti terkait ini semua masih dalam proses pengawalan dan perjuangan publik, tinggal bagaimana saja nantinya ending drama UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, Semoga saja Endingnya adalah yang terbaik bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama ini.
Sigit Eka Pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H