Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Parah, DPR dan Pemerintah "Angel Tenan Tuturane" Disinformasi Ruang Publik Tak Terjawab

17 Oktober 2020   11:28 Diperbarui: 17 Oktober 2020   11:40 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar diambil dari dokumen Koran Tempo

Sehingga karena masih menjadi polemik, karena ada potensi kecacadan hukum dan tidak layak diundangkan serta inkonstitusi, maka suatu kewajaran bagi publik untuk tetap berhak mengawalnya, seperti berjuang untuk mendorong Presiden RI Jokowi menerbitkan Perppu hingga berjuang melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Yang jelas rakyat tentu saja akan sangat percaya kalau pemerintah tidak akan menyengsarakan rakyatnya terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, itu pasti.

Ilustrasi gambar diambil dari dokumen facebook milik Benks Evano
Ilustrasi gambar diambil dari dokumen facebook milik Benks Evano
Ilustrasi gambar diambil dari dokumen Koran Tempo
Ilustrasi gambar diambil dari dokumen Koran Tempo
Tapi, kalau secara terlihat mata saja bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah berpotensi cacat hukum dan inkonstitusi, sebenarnya untuk apa juga berkeras diundangkan.

Dan yang pasti terkait ini semua masih dalam proses pengawalan dan perjuangan publik, tinggal bagaimana saja nantinya ending drama UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, Semoga saja Endingnya adalah yang terbaik bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama ini.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun