Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU Omnibus Law Ciptaker, UU "Paling Aneh" Sedunia

11 Oktober 2020   10:44 Diperbarui: 11 Oktober 2020   10:53 1929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang | ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK/Kompas.com.

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.

Akan tetapi, pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut ternyata masih menyisakan tanda tanya yang teramat besar, bahkan dirasa janggal, aneh dan misterius.

Betapa tidak, naskah RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, ternyata belum final tapi sudah keburu disahkan oleh DPR RI.

Terkait belum finalnya naskah RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dijelaskan oleh anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo yang  mengatakan,

"Belum ada naskah final RUU Cipta Kerja, masih ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan terhadap draf RUU Cipta Kerja."

"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan."

"Sampai hari ini kita sedang rapikan, kita baca dengan teliti kembali naskahnya, jangan sampai ada salah typo dan sebagainya."

"Nanti hasil itu akan segera dikirim ke presiden untuk ditandatangani jadi UU dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat."

(Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo).

***

Nah loh, apa nggak aneh kalo begini, jadi bingung banget deh, sebenarnya yang benar itu bagaimana sih prosesnya, naskah Undang-Undang itu difinalkan dulu setelah itu baru disahkan, ataukah disahkan dulu setelah itu baru difinalkan, atau harusnya bagaimana?

Bukankah yang namanya Undang-Undang itu ketika telah disahkan artinya Undang-Undang sudah merupakan Undang-Undang yang final dan sudah berlaku.

Terus bagaimana logikanya sih, masa sih Undang-Undang masih belum final, tapi kok langsung diketok palu untuk disahkan, padahalkan sudah berlaku tapi belum final. 

Aneh bin ajaib!

Seharusnya, naskah RUU yang disahkan di dalam rapat paripurna merupakan naskah yang akan dibawa ke tahap pengundangan dan diberikan nomor undang-undang adalah naskah yang sudah final, tak perlu lagi ada perbaikan atau koreksi lagi.

Jadi, apa yang DPR setujui bersama kemarin, bukankah artinya sama saja belum final, okelah perbaikan minor seperti kesalahan ketik atau typo sah-sah saja dilakukan selama tidak mengubah substansi.

Namun, bukankah hal tersebut harusnya sudah wajib selesai pada tahap pembahasan sebelum naskah RUU dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan, bukankan hal tersebut seharusnya dilakukan saat di tahap pembahasan.

Lah, jadi selama ini pada ngapain aja itu bikin sidang-sidang dan rapat-rapat, untuk apa sebenarnya, lalu pada ngapain aja anggota DPR saat sidang dan rapat tersebut, kenapa kok bisa, naskah UU belum final tapi kok langsung disahkan, apa cuman pada angop, tidur doang, atau bagaimana apa nggak aneh kalo begini caranya?

Jadi, ya wajar aja kalo sampai ada yang berpendapat bahwa terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, ada udang dibalik batu, ada persekongkolan dan niat jahat, karena memang kalau dilihat, bisa dikatakan betapa bangsat dan bajingan banget proses pengesahan RUU Omnibus Ciptaker ini.

Coba ya bandingkan aja, seperti pengalaman penulis ketika pernah mengikuti sidang atau rapat tingkat senat mahasiswa atau bahkan tingkatan RT sajalah, bila ada materi pembahasan sidang atau rapat yang sifatnya kesepakatan atau istilahnya mirip-mirip gitulah dengan Undang-Undang a la DPR, maka naskah yang diajukan untuk disahkan haruslah sudah naskah final terlebih dahulu, baru kemudian bisa disahkan.

Nah ini DPR kok malah nganeh-nganehi, masa sih sekelas DPR kok kesannya ndableg banget, kok bisa, undang-undang belum final tapi kok sudah disahkan, hellooww DPR, logikanya dimana nih, mikirlah

Pantas saja kalo rakyat jadi gaduh ataupun ribut dan murka, kalo kelakuan anggota DPR yang notabene Wakil Rakyat justru takbisa diandalkan dan takdapat dipanut.

Sehingga jadi pantaslah juga bila dikatakan, bahwa UU Omnibus Law Ciptaker, adalah merupakan UU "paling aneh" sedunia.

***

Ya, pengesahan beberapa RUU jadi Undang-undang hingga terakhir adalah RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR, merupakan gambaran nyata praktik buruk legislasi dan bahkan merupakan praktik nyata pencideraan legislasi, bahkan lebih parahnya lagi, hal ini adalah yang terus berulang untuk kesekian kalinya.

Lihat saja, bagaimana proses pengesahan UU Minerba, revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU MD3 dan revisi UU Mahkamah Konstitusi.

Praktik buruk legislasi DPR sampai dengan beberapa UU sebelumnya hingga proses pembentukan UU Cipta Kerja ini, telah menunjukan bukti, bahwa DPR tidak sedang menjalankan dengan baik fungsi legislasi yang dimilikinya. DPR justru terkesan menjalankan perannya hanya sebagai pemberi stempel terhadap kebijakan pemerintah.

Kontrol-kontrol terhadap usulan berbagai materi Undang-Undang, termasuk Omnibus Law Cipta Kerja dari Pemerintah dan Presiden tidak dijalankan secara optimal.

Lebih ironi lagi, DPR terbukti telah menciderai atau bahkan melenceng dari fungsi repesentasinya, karena pembahasan RUU dilakukan kurang membuka dialog dengan publik secara terbuka, kurang transparan dan kurang mendengar aspirasi publik.

Proses legislasi DPR lebih sering dilakukan secara tergesa-gesa, dan abai untuk menghadirkan ruang demokrasi. Padahal transparansi dan partisipasi publik menjadi warna yang tidak dapat dihilangkan dalam proses pembentukan berbagai Undang-Undang.

Tertutupnya ruang demokrasi, setidaknya bisa diambil contoh yang tergambar dari proses legislasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja, lihat saja faktanya, pembahasan RUU dilakukan pada masa reses dan di luar jam kerja.

Lalu, tidak adanya draf RUU final dan risalah rapat yang bisa diakses oleh masyarakat dan disebarluaskan kepada masyarakat.

Kemudian juga, tidak adanya mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU, karena yang ada hanyalah mekanisme berdasarkan persetujuan suara fraksi.

Okelah, terkait UU ini, DPR dan pemerintah mengklaim bahwa UU tersebut adalah demi kebaikan rakyat, tapi jangan juga proses pembentukannya menciderai rakyat seperti ini.

Tentu saja rakyat jadi tidak terima karena merasa tidak dianggap, diabaikan, dan merasa tertindas dengan apa yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah.

Kalau sekiranya kondisi ini tidak dievaluasi dan terus terjadi, atau bahkan jadi pembiaran yang dibenarkan, jangan salahkan rakyat kalau pada akhirnya buka suara dan melakukan gerakan masyarakat sipil dalam rangka menyuarakan aspirasinya.

Ya, harapannya adalah, semoga kedepannya ada evaluasi dan perbaikan kinerja dari para anggota DPR, termasuk pemerintah, semoga bisa disadari dan tidak buta tuli, dan semoga ada solusi terbaik terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan ini.

Sigit Eka Pribadi.

#UUTeranehseduniaOmnibusLawCiptakerja

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun