Kemudian juga, tidak adanya mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU, karena yang ada hanyalah mekanisme berdasarkan persetujuan suara fraksi.
Okelah, terkait UU ini, DPR dan pemerintah mengklaim bahwa UU tersebut adalah demi kebaikan rakyat, tapi jangan juga proses pembentukannya menciderai rakyat seperti ini.
Tentu saja rakyat jadi tidak terima karena merasa tidak dianggap, diabaikan, dan merasa tertindas dengan apa yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah.
Kalau sekiranya kondisi ini tidak dievaluasi dan terus terjadi, atau bahkan jadi pembiaran yang dibenarkan, jangan salahkan rakyat kalau pada akhirnya buka suara dan melakukan gerakan masyarakat sipil dalam rangka menyuarakan aspirasinya.
Ya, harapannya adalah, semoga kedepannya ada evaluasi dan perbaikan kinerja dari para anggota DPR, termasuk pemerintah, semoga bisa disadari dan tidak buta tuli, dan semoga ada solusi terbaik terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan ini.
#UUTeranehseduniaOmnibusLawCiptakerja
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H