Para OTG hanya dapat terdeteksi bila mereka secara sukarela melaporkan diri pernah kontak dengan orang konfirmasi positif korona.
Para OTG hanya bisa terdeteksi bila petugas gugus tugas BNPB/BNPD hingga intelijen sudah mendapat informasi yang sebelumnya adalah dugaan dan kecurigaan tapi telah menjadi informasi A1 kalau ada OTG yang pernah kontak langsung dengan orang positif korona.
Para OTG hanya bisa terdeteksi bila gejala positif korona semakin menunjukan kondisi kesehatan yang kian memburuk.
Para OTG hanya bisa terdeteksi bila mereka sudah dilakukan pengujian atau pemeriksaan melalui PCR dan Rapid Test.
Makanya para OTG banyak yang tidak sadar kalau sudah ada virus korona dalam tubuh dan akan sangat terkaget-kaget setelah ada proses PCR dan RT, baru mengetahui ternyata ada tanda-tanda virus korona dalam tubuh, padahal mereka biasa saja, merasa sangat sehat dan sama sekali tidak ada keluhan dan gejala.
Seperti diketahui metode PCR merupakan suatu metode memperbanyak replikasi DNA secara enzimatik tanpa menggunakan organisme. Cara yang dilakukan yaitu dengan mengecek keberadaan virus melalui swab test atau mengambil sampel lendir melalui hidung.
Sedangkan Rapid Test atau tes cepat adalah metode yang menggunakan sampel darah untuk menguji keberadaan virus lewat cek darah dan antibodi yang beredar dalam darah.
Apa yang dilakukan bila para OTG ini dapat terdeteksi?
Setelah para OTG bisa terdeteksi, barulah bisa dilakukan tindakan sesuai protokol kesehatan bagi mereka yaitu;
Terhadap OTG dilakukan pengambilan spesimen pada hari ke-1 dan ke-14 untuk pemeriksaan RT dan PCR ditambah juga akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT dan PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, di laboratorium pemeriksa yang ditetapkan sesuai standar untuk melakukan pemeriksaan RT dan PCR.
Jika gejala ringan dapat dilakukan isolasi diri di rumah, jika gejala sedang dilakukan isolasi di RS darurat, jika gejala berat dilakukan isolasi di RS rujukan.