Peluang penghilangan barang bukti sangat terbuka lebar, karena ada jeda waktu yang cukup untuk itu, yaitu seminggu untuk melakukan tindakan penggeledahan tersebut.
Lalu peluang kaburnya tersangka lainnya yang bisa saja tersangkut kasus terbuka lebar, karena dengan jeda waktu penggeledahan seminggu, sangat cukup untuk menghilang tanpa jejak.
Belum lagi bila KPK dibenturkan dengan aturan UU KPK yang lainnya, bisa jadi tambah rumit lagi urusannya. Mau begini dan begitu kena pasal.
Dua kasus OTT awal tahun 2020 oleh KPK jadi pertanda, bahwa perlahan demi perlahan terhambatnya kinerja KPK mulai terlihat, bagaimana nanti kasus lainnya, masih tanda tanya besar?
Kalau begini terus keadaannya maka tanda-tanda kematian KPK sudah diambang pintu. Perlahan demi perlahan KPK hanya jadi lembaga antirasuah yang impoten, dikebiri sampai habis, mati segan hidup pun segan, tidak garang seperti sebelumnya.
Lalu apa solusi dan jalan keluarnya, yah ada satu jalan keluar yang bisa jadi solusi yaitu menagih janji Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu UU KPK, mengembalikan lagi KPK sebagai lembaga anti rasuah yang sejati.
Tapi, kalau Presiden Jokowi tetap bersikukuh tidak menerbitkan Perppu UU KPK, maka publik harus bersiap siap, mengirimkan banyak karangan bunga bertuliskan R.I.P kepada KPK.
Semoga saja masih ada harapan agar KPK bisa bekerja sesuai kinerja dan tugas pokoknya dengan baik, meskipun perjuangan itu berat, mudah mudahan tetap bisa eksis sesuai komitmennya.
Maju terus KPK.
Semoga bermanfaat
Sigit Eka Pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H