Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menagih Janji Jokowi soal Perppu UU KPK

14 Januari 2020   20:58 Diperbarui: 15 Januari 2020   06:00 902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean | Dokumen Antara/Detik

Peluang penghilangan barang bukti sangat terbuka lebar, karena ada jeda waktu yang cukup untuk itu, yaitu seminggu untuk melakukan tindakan penggeledahan tersebut.

Lalu peluang kaburnya tersangka lainnya yang bisa saja tersangkut kasus terbuka lebar, karena dengan jeda waktu penggeledahan seminggu, sangat cukup untuk menghilang tanpa jejak.

Belum lagi bila KPK dibenturkan dengan aturan UU KPK yang lainnya, bisa jadi tambah rumit lagi urusannya. Mau begini dan begitu kena pasal.

Dua kasus OTT awal tahun 2020 oleh KPK jadi pertanda, bahwa perlahan demi perlahan terhambatnya kinerja KPK mulai terlihat, bagaimana nanti kasus lainnya, masih tanda tanya besar?

Kalau begini terus keadaannya maka tanda-tanda kematian KPK sudah diambang pintu. Perlahan demi perlahan KPK hanya jadi lembaga antirasuah yang impoten, dikebiri sampai habis, mati segan hidup pun segan, tidak garang seperti sebelumnya.

Lalu apa solusi dan jalan keluarnya, yah ada satu jalan keluar yang bisa jadi solusi yaitu menagih janji Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu UU KPK, mengembalikan lagi KPK sebagai lembaga anti rasuah yang sejati.

Tapi, kalau Presiden Jokowi tetap bersikukuh tidak menerbitkan Perppu UU KPK, maka publik harus bersiap siap, mengirimkan banyak karangan bunga bertuliskan R.I.P kepada KPK.

Semoga saja masih ada harapan agar KPK bisa bekerja sesuai kinerja dan tugas pokoknya dengan baik, meskipun perjuangan itu berat, mudah mudahan tetap bisa eksis sesuai komitmennya.

Maju terus KPK.

Semoga bermanfaat
Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun