Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"DKI" Jakarta Bakal Segera Hilang...

21 November 2019   18:59 Diperbarui: 21 November 2019   19:13 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilustrasi foto Aktivitas DKI Jakarta / Dokpri
Ilustrasi foto Aktivitas DKI Jakarta / Dokpri
Pun, tidak ada salahnya juga kalau masyarakat khususnya warga Jakarta agar dapatnya mulai membiasakan diri bila kedepan UU yang mengatur Kaltim sebagai IKN sudah diproduksi.

Sehingga bisa segera move on ketika nantinya UU tersebut disahkan, dan sebutan DKI bakal diwariskan kepada Kaltim.

Sampai saat ini persiapan pemindahan Ibukota negara ke Kaltim terus dikebut, seperti yang dikabarkan media nasional dan media lokal Kaltim, santer memberitakan bahwa berbagai pihak yang berwenang dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kaltim semakin sibuk menyiapkan segala hal berkaitan pemindahan ibukota negara.

Sebenarnya yang sangat penting dan terlebih dahulu diprioritaskan adalah produk Undang Undang yang mengatur Kaltim sebagai IKN karena kalau tanpa adanya landasan UU, dan UU tersebut makin molor diproduksi sampai lewat tahun 2024 dikhawatirkan kelak presiden berikutnya dapat berubah pikiran.

Sehingga segala pemindahan yang sudah berjalan kedepan malah jadi mubazier dan duit jadi terbuang percuma. Maka UU baru tentang Kaltim sebagai IKN sangat perlu diprioritaskan untuk mencegah timbulnya masalah hukum dikemudian hari.

Nah, bila UU tentang Kaltim sebagai ibukota Negara telah terbit, maka UU yang selama ini masih mengatur DKI Jakarta sebagai IKN akan tidak berlaku lagi.

Sehingga DKI Jakarta harus rela kehilangan sebutan DKI dan menyerahkan sematan DKI itu kepada Kaltim. 

Oleh karena itu warga DKI Jakarta harus segera bersiap-siap kehilangan gelar atau sebutan DKI dan menerima kenyataan menyerahkan tren sebutan warga ibukota kepada Kaltim.

Semoga bermanfaat.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun