Sehingga bisa segera move on ketika nantinya UU tersebut disahkan, dan sebutan DKI bakal diwariskan kepada Kaltim.
Sampai saat ini persiapan pemindahan Ibukota negara ke Kaltim terus dikebut, seperti yang dikabarkan media nasional dan media lokal Kaltim, santer memberitakan bahwa berbagai pihak yang berwenang dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kaltim semakin sibuk menyiapkan segala hal berkaitan pemindahan ibukota negara.
Sebenarnya yang sangat penting dan terlebih dahulu diprioritaskan adalah produk Undang Undang yang mengatur Kaltim sebagai IKN karena kalau tanpa adanya landasan UU, dan UU tersebut makin molor diproduksi sampai lewat tahun 2024 dikhawatirkan kelak presiden berikutnya dapat berubah pikiran.
Sehingga segala pemindahan yang sudah berjalan kedepan malah jadi mubazier dan duit jadi terbuang percuma. Maka UU baru tentang Kaltim sebagai IKN sangat perlu diprioritaskan untuk mencegah timbulnya masalah hukum dikemudian hari.
Nah, bila UU tentang Kaltim sebagai ibukota Negara telah terbit, maka UU yang selama ini masih mengatur DKI Jakarta sebagai IKN akan tidak berlaku lagi.
Sehingga DKI Jakarta harus rela kehilangan sebutan DKI dan menyerahkan sematan DKI itu kepada Kaltim.Â
Oleh karena itu warga DKI Jakarta harus segera bersiap-siap kehilangan gelar atau sebutan DKI dan menerima kenyataan menyerahkan tren sebutan warga ibukota kepada Kaltim.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H