Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perppu UU KPK Nasibnya Mengambang, (Madesu) KPK Bisa Nyata

8 November 2019   15:12 Diperbarui: 8 November 2019   15:30 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbagai kewenangan KPK akan semakin hilang seperti mengenai, Pelarangan ke luar negeri, Meminta keterangan perbankan, Menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi, Meminta bantuan Polri dan Interpol.

Sehingga hal ini semakin menurunkan kualitas  KPK dalam penanganan kasus, apalagi bila terjadi penghentian penyidikan dan penuntutan yang melewati tenggat waktu yang ditentukan yaitu kasus korupsi yang belum selesai selama 1 satu tahun akan membuat potensi intervensi kasus menjadi rawan.

Penanganan kasus korupsi akan semakin terhambat. Padahal kalau mau di kembalikan sesuai amanah konstitusi maka dalam sejarah hukum, tidak pernah ada aturan dalam sistem hukum acara pidana nasional yang mengatur bahwa suatu penyidikan/penuntutan harus dihentikan jika selama jangka waktu tertentu.

Lalu juga kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas dan dikebiri yaitu hanya melakukan kooordinasi dan supervisi.

Sehingga bila pelaksanaan pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi, maka yang terjadi adalah akan mempersulit transparansi data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan para penyelenggara Negara.

Dari Kondisi yang sudah umum diketahui ini, Madesu atau Masa depan suram diambang nyata, bila RUU KPK tetap disahkan menjadi UU KPK tanpa adanya masa depan terbitnya Perppu UU KPK, maka sangatlah jelas sudah, keberadaan KPK saat kedepan hanyalah kepercumaan belaka atau istilahnya KPK ada tapi KPK seperti tidak ada.

Perlahan tapi pasti, kedepan rakyat akan dipertontonkan drama dan sinetron tentang ketidak adilan dan proses penanganan kasus korupsi yang menuai kontroversi.

Rakyat akan semakin terdzholimi dan tersakiti, dengan berbagai putusan kontroversi kasus penanganan korupsi, rakyat akan dipertontonkan banyaknya pejabat dan oknum oknum koruptor yang akan lolos dari jeratan hukum kasus korupsi.

Rakyat akan semakin terdesak bersuara karena hukum akan semakin menekan secara represif kepada rakyat, akan semakin banyak rakyat yang masuk bui dibandingkan para koruptor yang notabene penjahat dan beban negara sebenarnya.

Prediksi ini bisa saja nenjadi nyata adanya bila Perppu UU KPK tidak kunjung terbit, entah mau dibawa kemana lagi bangsa ini, yang katanya misi dan visinya hebat itu, namun tidak sejalan dengan pelaksanaanya dilapangan.

Semoga berbagai persoalan pelik yang melanda negara Indonesia tercinta ini, ada solusi yang dapat mengembalikan keadilan dan kemanusiaan bagi bangsa yang besar ini, NKRI yang kita cintai bersama ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun