Berbagai kewenangan KPK akan semakin hilang seperti mengenai, Pelarangan ke luar negeri, Meminta keterangan perbankan, Menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi, Meminta bantuan Polri dan Interpol.
Sehingga hal ini semakin menurunkan kualitas  KPK dalam penanganan kasus, apalagi bila terjadi penghentian penyidikan dan penuntutan yang melewati tenggat waktu yang ditentukan yaitu kasus korupsi yang belum selesai selama 1 satu tahun akan membuat potensi intervensi kasus menjadi rawan.
Penanganan kasus korupsi akan semakin terhambat. Padahal kalau mau di kembalikan sesuai amanah konstitusi maka dalam sejarah hukum, tidak pernah ada aturan dalam sistem hukum acara pidana nasional yang mengatur bahwa suatu penyidikan/penuntutan harus dihentikan jika selama jangka waktu tertentu.
Lalu juga kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas dan dikebiri yaitu hanya melakukan kooordinasi dan supervisi.
Sehingga bila pelaksanaan pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi, maka yang terjadi adalah akan mempersulit transparansi data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan para penyelenggara Negara.
Dari Kondisi yang sudah umum diketahui ini, Madesu atau Masa depan suram diambang nyata, bila RUU KPK tetap disahkan menjadi UU KPK tanpa adanya masa depan terbitnya Perppu UU KPK, maka sangatlah jelas sudah, keberadaan KPK saat kedepan hanyalah kepercumaan belaka atau istilahnya KPK ada tapi KPK seperti tidak ada.
Perlahan tapi pasti, kedepan rakyat akan dipertontonkan drama dan sinetron tentang ketidak adilan dan proses penanganan kasus korupsi yang menuai kontroversi.
Rakyat akan semakin terdzholimi dan tersakiti, dengan berbagai putusan kontroversi kasus penanganan korupsi, rakyat akan dipertontonkan banyaknya pejabat dan oknum oknum koruptor yang akan lolos dari jeratan hukum kasus korupsi.
Rakyat akan semakin terdesak bersuara karena hukum akan semakin menekan secara represif kepada rakyat, akan semakin banyak rakyat yang masuk bui dibandingkan para koruptor yang notabene penjahat dan beban negara sebenarnya.
Prediksi ini bisa saja nenjadi nyata adanya bila Perppu UU KPK tidak kunjung terbit, entah mau dibawa kemana lagi bangsa ini, yang katanya misi dan visinya hebat itu, namun tidak sejalan dengan pelaksanaanya dilapangan.
Semoga berbagai persoalan pelik yang melanda negara Indonesia tercinta ini, ada solusi yang dapat mengembalikan keadilan dan kemanusiaan bagi bangsa yang besar ini, NKRI yang kita cintai bersama ini.