Produk hukum yang mencerminkan aspirasi masyarakat, menggunakan pendekatan hukum yang sistematik dalam penyusunannya, mengacu pada asas dan kebijakan terpadu, mengedepankan pendekatan sosial, moralitas sipil dijadikan sebagai pembatas kekuasaan negara, hingga hadirnya integrasi yang sejalan antara aspirasi hukum dan politik.
Saat ini masyarakat hanya bisa mendorong pemerintah untuk mengembalikan harga diri hukum sesuai dengan sejatinya supremasi hukum yang sejalan dengan amanah konstitusi.
Semoga saja kekhawatiran dan potensi semakin suramnya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia tidak terjadi, semoga hukum di negeri ini tetap memegang teguh amanah Konstitusi negara dan harga diri hukum tidak tercabik-cabik oleh tirani hukum.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H