Begitu juga kasus hukum yang lainnya harus diselesaikan seadil-adilnya sesuai supremasi hukum dan amanah konstitusi sehingga jelas bagaiamana putusannya.
Yang jelas, berlatar dari berbagai fakta yang ada maka berbagai kasus hukum yang belum terselesaikan hingga sekarang ini, mencerminkan bahwa supremasi hukum di negeri ini sedang mengalami fase kemunduran. Harga diri hukum di Indonesia saat ini sedang dipertaruhkan, bagaimana kualitasnya kedepan.
Dalam konsepsi kenegaraan, keadaan kondisi hukum yang berlangsung hingga sekarang ini tidak boleh dibiarkan. Apalagi untuk negara yang berkedaulatan rakyat dan berkedaulatan hukum seperti Indonesia.
Karena bila banyak kasus hukum yang berlarut-larut penyelesaiannya akan dapat menyebabkan terbentuknya suatu tirani hukum, yaitu suatu keadaan di mana pada akhirnya hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan dan kesewenang-wenangan semata
Hukum yang berlaku semakin dirasakan terlalu membatasi kebebasan rakyat, rakyat menjadi tidak nyaman, tenang dan bahagia karena hukum banyak mencampuri aspek-aspek yang kecil dan sangat pribadi dalam kehidupan manusia tapi minim penyelesaian yang umumnya banyak melibatkan para pejabat publik.
Sehingga hukum pada akhirnya hanyalah dijadikan sebagai alat penekan dengan mengatas namakan supremasi hukum dan menjadi alasan sebagai alat pembenaran belaka tanpa menghargai sejatinya supremasi hukum yang sebenarnya.
Konfigurasi penegakan hukum yang terjadi menjadi tidak demokratis dan terkesan otoriter, sehingga dari keberlangsungan hukum yang berjalan saat ini, dapat diduga bahwa produk-produk hukum yang lahir semakin mengarah pada produk-produk hukum yang konservatif, ortodoks, dan bahkan elitis.
Bila semua ini terus menerus berlangsung tanpa adanya kesadaran yang besar dari pihak penyelenggara hukum baik pemerintah maupun negara maka hal ini sangat berpotensi semakin menurunkan harga diri hukum di Indonesia.
Disamping itu, semakin membuat masyarakat semakin skeptis dan pesimis serta yang lebih mengkhawatirkan adalah, semakin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah dan negara secara umumnya.
Kondisi ini sangat rawan dan berpotensi merusak tatanan hukum dan tatanan negara yang berkedaulatan rakyat, maka jangan sampai semua ini menjadi embrio lahirnya produk-produk hukum kontroversial lainnya yang justru tidak sejalan dengan semangat negara hukum dan amanah konstitusi.
Sejatinya hukum perundang-undangan Indonesia sesungguhnya menginginkan lahirnya produk-produk hukum yang responsif, yaitu produk hukum yang mengedepankan kejujuran prosedural dan keadilan substansial.