Sehingga agar dapat sinkron dan selaras dengan lingkungan keluarga atau dirumah dan sekolah, maka pihak sekolah atau guru harus selalu selaras bekerjasama dalam membina anak didik.
Setiap kesalahan atau pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh murid hendaknya selalu dicatat oleh Pihak sekolah lalu juga harus melaporkan setiap pelanggaran disiplin atau kenakalan yang dilakukan oleh murid kepada orang tua atau wali murid sehingga setiap hukuman yang diberikan akan selalu diketahui orang tua dan wali murid.
Kemudian yang jadi catatan penting adalah bila memang hukuman yang diberikan guru atau sekolah yang sudah sepengetahuan orang tua tersebut tidak merubah sifat dan sikap dan perilaku murid, maka pihak sekolah dpat diperkenankan mengembalikan murid bermasalah kepada pada orangtuanya.
Jadi, sesuai Undang undang yang berlaku, berkaitan dengan aturan main undang- undang maka para guru dan pihak sekolah masih berhak memberlakukan hukuman disiplin pada anak didik atau murid.
Namun para guru dan pihak sekolah juga harus benar-benar mempedomani undang undang yang mengatur tentang kekerasan pada anak agar tidak tersangkut pada hukum pidana yang mengaturnya.
Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, anak anak bangsa yang cerdas ada di pundak para guru, tanpa adanya guru mustahil tercipta pemimpin pemimpin bangsa yang hebat hingga sekarang ini.
Teruslah berjuang para guru, jadikan anak anak bangsa ini, mewujudkan anak anak Indonesia menjadi generasi yang hebat dan berkualitas. Sesuai cita cita SDM unggul Indonesia maju.
Hanya berbagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H