Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Masih Relevankah Hukuman Disiplin di Sekolah?

9 Oktober 2019   12:29 Diperbarui: 9 Oktober 2019   12:45 1310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hukuman disiplin pada murid | Dokumen Idntimes.com

Pro dan kontra tentang pemberian hukuman disipilin di sekolah masih ramai jadi perdebatan dan sering diperbincangkan.

Dari dipidanakakannya sampai tindak intimidasi kepada beberapa guru karena laporan keberatan dari para orangtua murid yang tidak terima anaknya mendapatkan hukuman fisik (badan) dan non fisik di sekolah, masih mewarnai dunia pendidikan.

Misalnya, hukuman mencubit, menempeleng, menjitak, memukul bagian badan lainnya ataupun hukuman disiplin lainnya.

Padahal di satu sisi, anak didik di sekolah bila melakukan pelanggaran atau kenakalan perlu juga diberikan hukuman disiplin agar memberikan efek jera, tidak mengulanginya lagi.

Selain itu, hukuman disiplin bagi murid yang melanggar sebenarnya juga dapat memberikan edukasi, menguatkan mental dan disiplin.

Dengan semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan, Apakah sebenarnya hukuman disiplin bagi siswa yang dianggap nakal itu masih perlu atau tidak?

Apalagi seiring kemajuan zaman, tingkat kenakalan remaja juga turut mengikuti perkembangan zaman. Masih seringnya keterlibatan murid dalam tawuran pelajar, pornografi, pergaulan bebas,  minuman keras dan narkoba masih mewarnai dunia pendidikan hingga saat ini.

Lalu, hukuman apa yang cocok dan tepat diberikan kepada murid yang melanggar disiplin atau melakukan kesalahan dan perbuatan yang dianggap melanggar norma atau kenakalan? Masih relevankah hukuman disiplin tersebut?

Secara logis di tingkatan keluarga sekalipun orang tua juga memberikan hukuman bagi anaknya yang nakal, lalu di tingkatan institusi baik pemerintah maupun swasta bila ada pelanggaran yang dilakukan pegawainya maka akan ada Punisment yang berlaku.

Nah, begitu juga di dalam dunia pendidikan, maka masih merupakan hal yang logis, wajar dan relevan bila hukuman disiplin diberlakukan terhadap para murid.

Namun ada beberapa syarat mengenai alasan layak atau tidaknya hukuman disiplin tersebut diberikan terhadap murid.

Oleh karenanya beberapa hal ini juga perlu diperhatikan, penjelasan ini juga bukan maksud mengajari namun semoga bisa menjadi refrensi dan pengalaman.

Maka terkait hukuman disiplin para guru harus memahami dan memperhatikan Murid nakal seperti apa yang cenderung membuat pelanggaran disiplin. Para guru harus bisa membedakan mana kenakalan yang negatif dan kenakalan biasa.

Seperti kenakalan murid yang merokok, menenggak minuman keras, narkoba, mencuri, melecehkan teman perempuan, atau tawuran, maka diperlukan tindakan khusus dan penanganannya harus melibatkan berbagai pihak.

Kemudian Kenakalan murid yang kategorinya masih hanya usil, jahil, dan suka mengganggu teman di kelas atau kesalahan ringan, itu masuk kategori kenakalan biasa.

Ada beberapa alasan yang membuat murid menjadi nakal yaitu ini menjadi perhatian dan mendapatkan pengakuan tentang jati dirinya pada teman-temannya atau ingin selalu diperhatikan baik di kelas maupun di sekolah.

Bercermin dari penjelasan yang melatarbelakangi tulisan ini, maka bentuk hukuman seperti apa yang paling tepat dan ideal diberikan kepada siswa di sekolah?

Hukuman disiplin terhadap murid seperti yang dijelaskan di awal memang sudah tidak relevan di era milenial saat ini. Namun hukuman disiplin secara umumnya masih harus ditegakkan dan relevan.

Para guru harus meninggalkan hukuman disiplin yang berkenaan dengan fisik atau badan, karena bila ini diberlakukan maka memang ada konsekuensi hukum yang mengaturnya.

Anak di dalam lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun dari pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Dari sisi hukum, maka memukul, menjewer, mencubit dan yang bersifat hukuman menyangkut fisik atau badan pada anak didik dapat digolongkan pada kekerasan terhadap anak dan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana yang telah ditetapkan pada perubahan terakhir menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, para guru jangan khawatir karena mengenai hukuman disiplin bagi murid, ada juga aturan Undang undang yang melindungi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Perlindungan profesi guru telah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, menjelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pada pasal 39 ayat 1, Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 40, Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pada pasal 41, Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Sehingga berlatar dari ini, hukum disiplin pada murid masih relevan dan dapat diterima di dunia pendidikan sejauh masih berpedoman pada undang-undang yang berlaku.

Hukuman yang ideal dan tepat itu adalah hukuman disiplin yang mengandung pedagogis atau nilai didik yang bersifat memperbaiki, menyadarkan murid kepada keinsyafan atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Hukuman disiplin harus berlaku adil dan berlaku untuk seluruh siswa. Jangan ada murid yang dianak-emaskan.

Di samping itu para guru juga sangat perlu memahami, latar belakang dibalik pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para murid, karena murid nakal, bandel, tidak disiplin, anarkis bisa jadi karena dipengaruhi oleh suasana yang diterimanya di keluarga dan lingkungan.

Atau juga dipengaruhi oleh keluarga yang brokenhome, kesepian karena kedua orangtuanya sibuk dengan urusannya masing-masing sehingga kurang perduli pada kehidupan dan perkembangan anak-anaknya. Sampai akhirnya ada anak-anak murid sampai terlibat pergaulan bebas, narkotika, atau tindakan kriminal.

Para Guru tidak bisa sendiri menangani murid bila bermasalah, perlu melibatkan juga, wali murid, wali kelas, guru BP dan kepala sekolah, karena Murid bila di sekolah bukan hanya tanggung jawab guru sebagai pendidik.

Sehingga agar dapat sinkron dan selaras dengan lingkungan keluarga atau dirumah dan sekolah, maka pihak sekolah atau guru harus selalu selaras bekerjasama dalam membina anak didik.

Setiap kesalahan atau pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh murid hendaknya selalu dicatat oleh Pihak sekolah lalu juga harus melaporkan setiap pelanggaran disiplin atau kenakalan yang dilakukan oleh murid kepada orang tua atau wali murid sehingga setiap hukuman yang diberikan akan selalu diketahui orang tua dan wali murid.

Kemudian yang jadi catatan penting adalah bila memang hukuman yang diberikan guru atau sekolah yang sudah sepengetahuan orang tua tersebut tidak merubah sifat dan sikap dan perilaku murid, maka pihak sekolah dpat diperkenankan mengembalikan murid bermasalah kepada pada orangtuanya.

Jadi, sesuai Undang undang yang berlaku, berkaitan dengan aturan main undang- undang maka para guru dan pihak sekolah masih berhak memberlakukan hukuman disiplin pada anak didik atau murid.

Namun para guru dan pihak sekolah juga harus benar-benar mempedomani undang undang yang mengatur tentang kekerasan pada anak agar tidak tersangkut pada hukum pidana yang mengaturnya.

Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, anak anak bangsa yang cerdas ada di pundak para guru, tanpa adanya guru mustahil tercipta pemimpin pemimpin bangsa yang hebat hingga sekarang ini.

Teruslah berjuang para guru, jadikan anak anak bangsa ini, mewujudkan anak anak Indonesia menjadi generasi yang hebat dan berkualitas. Sesuai cita cita SDM unggul Indonesia maju.

Hanya berbagi.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun