Namun, para guru jangan khawatir karena mengenai hukuman disiplin bagi murid, ada juga aturan Undang undang yang melindungi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
Perlindungan profesi guru telah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, menjelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pada pasal 39 ayat 1, Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 40, Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pada pasal 41, Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Sehingga berlatar dari ini, hukum disiplin pada murid masih relevan dan dapat diterima di dunia pendidikan sejauh masih berpedoman pada undang-undang yang berlaku.
Hukuman yang ideal dan tepat itu adalah hukuman disiplin yang mengandung pedagogis atau nilai didik yang bersifat memperbaiki, menyadarkan murid kepada keinsyafan atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Hukuman disiplin harus berlaku adil dan berlaku untuk seluruh siswa. Jangan ada murid yang dianak-emaskan.
Di samping itu para guru juga sangat perlu memahami, latar belakang dibalik pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para murid, karena murid nakal, bandel, tidak disiplin, anarkis bisa jadi karena dipengaruhi oleh suasana yang diterimanya di keluarga dan lingkungan.
Atau juga dipengaruhi oleh keluarga yang brokenhome, kesepian karena kedua orangtuanya sibuk dengan urusannya masing-masing sehingga kurang perduli pada kehidupan dan perkembangan anak-anaknya. Sampai akhirnya ada anak-anak murid sampai terlibat pergaulan bebas, narkotika, atau tindakan kriminal.
Para Guru tidak bisa sendiri menangani murid bila bermasalah, perlu melibatkan juga, wali murid, wali kelas, guru BP dan kepala sekolah, karena Murid bila di sekolah bukan hanya tanggung jawab guru sebagai pendidik.