Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan featured

Jalan Panjang Papua, dari Irian Barat, UNTEA, PEPERA hingga Irian Jaya

23 Agustus 2019   16:43 Diperbarui: 30 April 2020   04:52 3197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta papua | Republika.co.id

Pertentangan mengenai PP nomor 77 tahun 2007 yang telah ditetapkan, menjadi sering terjadi dan dikembangkan agar peraturan terkait dihapuskan. Pada peraturan tersebut yang tertuang dalam pasal 6 ayat 4 yang secara tegas menyebutkan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain organisasi terlarang yang ditetapkan RI.

Dalam peraturan diatas ditegaskan bahwa lambang beruang mambruk dan bintang kejora dilarang digunakan sebagai lambang dan bendera daerah Papua dan Papua Barat.

Selain itu dikuatkan lagi dengan undang undang lainnya yang berisi tentang penggunaan lambang daerah sesuai hukum yang antara lain juga diatur dalam Undang undang 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua pada pasal 2 ayat 2 dengan tegas menyatakan.

Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi simbol kemegahan jati diri dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

Jadi dari latar belakang sejarah hingga perkembangan yang tertuang sesuai dalam tulisan ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa, hasil PEPERA yang mendasari tentang sejarah Papua dan Papua Barat, ditinjau secara politis dan yuridis, konteks hukum adat, konteks hukum nasional, maupun hukum internasional realita kenyataan dan fakta yang final, mutlak dan telah berkekuatan hukum tetap.

Kesuksesan pelaksanaan PEPERA merupakan hasil usaha yang padu dari segenap warga Papua sebagai bagian rumpun keluarga bangsa Indonesia yang terbentang dari sabang sampai merauke yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Papua sebagai bagian Integral wilayah NKRI adalah final, mutlak dan memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan aspek hukum nasional maupun aspek hukum internasional.

Oleh karena itu, berdasarkan fakta dan realitas sejarah maka sejatinya Papua adalah saudara sebangsa setanah air yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didalam NKRI yang kita cintai bersama ini.

Referensi berbagai sumber.

Hanya berbagi.
Semoga bermanfaat.

Sigit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun