Mohon tunggu...
Sifa Sanjurio
Sifa Sanjurio Mohon Tunggu... Dosen - Traveler

Perempuan asli Cianjur Jawa Barat Indonesia yang bercita cita ingin membahagiakan Ummi tercinta. Pernah kuliah di UIN Ciputat, UI salemba dan Tehran University. Open Minded, Cinta NKRI. Farsi in advance. sifasanjurio@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Fenomena "TKW" di Iran

28 April 2014   07:13 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:07 1710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tenaga kerja wanita (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Sejarah TKI

Pengiriman TKI ke luar negeri ternyata sudah lama terjadi, jauh sebelum Indonesia merdeka, dan masih dijajah oleh Belanda, untuk pertama kalinya Belanda mengirimkan TKI ke negara Suriname yang juga merupakan jajahan Belanda, pada tahun 1890 sampai 1939, keseluruhan TKI yang dikirim di antara tahun tersebut adalah 32.986. Mereka bekerja sebagai buruh kontrak. Sehingga wajar sampai sekarang di Suriname ada komunitas masyarakat Indonesia yang fasih berbahasa Jawa.

Ternyata setelah merdeka pun, pengiriman TKI masih berlangsung, lambat laun hal ini menjadi urusan negara, pada 3 Juli 1947 menjadi tanggal bersejarah bagi lembaga Kementerian Perburuhan dalam era kemerdekaan Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah No 3/1947 dibentuk lembaga yang mengurus masalah perburuhan di Indonesia dengan nama Kementerian Perburuhan. Pada masa awal Orde Baru Kementerian Perburuhan diganti dengan Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi sampai berakhirnya Kabinet Pembangunan III. Mulai Kabinet Pembangunan IV berubah menjadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sementara Koperasi membentuk Kementeriannya sendiri. Selanjutnya dapat dikatakan, pada masa kemerdekaan Indonesia hingga akhir 1960-an, penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri belum melibatkan pemerintah, namun dilakukan secara orang perorang, kekerabatan, dan bersifat tradisonal. Penempatan TKI yang didasarkan pada kebijakan pemerintah Indonesia baru terjadi pada 1970 yang dilaksanakan oleh Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 4/1970 melalui Program Antarkerja Antardaerah (AKAD) dan Antarkerja Antarnegara (AKAN), dan sejak itu pula penempatan TKI ke luar negeri melibatkan pihak swasta (perusahaan pengerah jasa TKI atau pelaksana penempatan TKI swasta). (Sumber: http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/berita-foto-mainmenu-31/4054-sejarah-penempatan-tki-hingga-bnp2tki-.html) TKI Terhormat Sebenarnya tidak ada masalah, ketika Tenaga Kerja Indonesia yang dikirim mempunyai Skill atau keahlian tertentu. Tetapi untuk menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Negara orang, saya tidak sependapat, karena pekerjaan PRT itu lebih kepada 'perbudakan', di mana seorang budak tidak punya martabat dan harga diri, sepenuhnya milik majikan yang notabene lain negara. Dan ini tidak berprikemanusiaan yang adil dan beradab. Maka wajarlah banyak kejadian kejadian yang tidak diinginkan, dan memperburuk citra negara kita. Menjadi tantangan tersendiri untuk pemerintah kita, agar terus diadakan lapangan pekerjaan untuk kita orang-orang asli Indonesia, jangan sampai orang-orang asing menempati dan menduduki tempat tempat yang sebenarnya hak dan milik warga negara Indonesia. Stop pengiriman PRT ke Luar Negeri!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun