Mohon tunggu...
Sifa Faida
Sifa Faida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Syariah dan Konvensional

16 Oktober 2024   17:05 Diperbarui: 16 Oktober 2024   18:15 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Syariah dan Konvensional

Pendahuluan

Bank syariah dan bank konvensional berbeda secara mendasar dalam prinsip operasi dan produk yang ditawarkan. Bank syariah beroperasi sesuai dengan hukum Islam, sementara bank konvensional menggunakan sistem keuangan umum. Artikel ini membandingkan kinerja keuangan kedua jenis bank, meliputi aspek sumber pendapatan, profitabilitas, likuiditas, risiko, serta rasio biaya operasional terhadap pendapatan (BOPO).

1. Sumber Pendapatan

Meskipun ada kesamaan, sumber pendapatan bank syariah dan konvensional berbeda secara signifikan.

Bank Syariah: 

  1. Bagi Hasil: Sumber utama pendapatan berasal dari bagi hasil investasi dan pembiayaan.  

  2. Pendapatan Berbasis Biaya: Dihasilkan dari biaya administrasi, layanan, dan transaksi.  

  3. Murabaha: Keuntungan dari penjualan barang dengan margin yang disepakati.  

  4. Ijara: Pendapatan dari sewa aset yang didanai bank.  

  5. Produk Kombinasi: Sumber pendapatan dari produk syariah seperti sukuk dan mudarabah.

Bank Konvensional:

  1. Bunga: Pendapatan utama berasal dari bunga pinjaman kepada debitur.  

  2. Pendapatan Berbasis Biaya: Biaya transaksi, layanan nasabah, dan produk perbankan lainnya.  

  3. Investasi: Keuntungan dari investasi di sekuritas dan pasar uang.  

  4. Valuta Asing: Pendapatan dari transaksi valuta asing.  

  5. Kredit Konsumsi dan Modal Kerja: Pendapatan bunga dari pinjaman konsumsi dan modal kerja.

2. Profitabilitas

Profitabilitas adalah indikator utama kinerja keuangan. Bank konvensional menggunakan rasio Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE) untuk mengukur profitabilitas, sedangkan bank syariah juga menggunakan rasio ini, dengan tambahan pembagian keuntungan sesuai prinsip syariah.

Secara umum, bank konvensional memiliki profitabilitas lebih tinggi karena model bisnis berbasis bunga yang lebih fleksibel. Namun, bank syariah menunjukkan pertumbuhan stabil melalui inovasi produk seperti mudharabah dan musyarakah.

3. Likuiditas

Likuiditas mengukur kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendek. Bank konvensional cenderung memiliki likuiditas lebih baik karena tersedianya instrumen pasar uang dan tabungan berbasis bunga. Sebaliknya, bank syariah bergantung pada instrumen syariah seperti sukuk dan deposito syariah.

Bank syariah sering lebih berhati-hati dalam pengelolaan aset, sehingga likuiditas bisa lebih lambat. Namun, peningkatan permintaan terhadap produk syariah juga berkontribusi terhadap perbaikan likuiditas bank syariah.

4. Risiko

Bank konvensional menghadapi risiko kredit, suku bunga, dan likuiditas yang lebih tinggi, sedangkan bank syariah menghadapi risiko ketidakpastian dari hasil investasi berbasis bagi hasil.

Meski kedua jenis bank menghadapi risiko, bank syariah lebih konservatif dalam manajemen risiko. Dengan kemajuan teknologi finansial (fintech), bank syariah juga perlu beradaptasi dalam menghadapi risiko baru yang muncul dari inovasi tersebut.

5. Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan (BOPO)

Perbandingan efisiensi operasional antara kedua jenis bank dapat dilihat melalui rasio BOPO

Bank Syariah: Memiliki BOPO yang lebih tinggi karena struktur biaya yang berbeda dan risiko yang lebih besar dalam pembiayaan.

Bank Konvensional: BOPO lebih rendah karena model bisnis yang lebih stabil dan penggunaan teknologi yang lebih efisien.

6. Regulasi Kepatuhan

Regulasi yang mengatur bank syariah dan konvensional di Indonesia berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Meskipun diatur oleh lembaga yang sama, ada beberapa perbedaan yang mengatur operasional kedua jenis bank.

A. Peraturan OJK dan Bank Indonesia:

  OJK mengatur kegiatan perbankan dengan menetapkan ketentuan terkait rasio keuangan, kewajiban modal, manajemen risiko, dan pelaporan keuangan. Bank syariah juga diatur melalui peraturan tambahan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti POJK No. 31/POJK.05/2014 tentang Pembiayaan Syariah. BI menetapkan aturan mengenai kebijakan makroprudensial, seperti rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Loan/NPL).

B. Kepatuhan terhadap Rasio Keuangan: 

  CAR untuk bank syariah dan konvensional diatur agar menjaga kecukupan modal guna menutupi risiko. Bank syariah dan konvensional juga wajib menjaga rasio kredit atau pembiayaan bermasalah (NPL dan NPF) di bawah batas yang ditentukan oleh OJK.

C. Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah vs Prinsip Konvensional

  Bank Syariah diwajibkan untuk mengikuti pedoman dari Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan bahwa produk dan operasionalnya sesuai dengan hukum syariah. Hal ini mencakup larangan terhadap bunga (riba), investasi di sektor-sektor yang dilarang, serta penggunaan akad syariah yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemitraan.

Sementara itu, Bank Konvensional beroperasi berdasarkan prinsip pasar bebas dengan tujuan utama mencari keuntungan, di mana bunga menjadi salah satu alat utama untuk memperoleh pendapatan

Kesimpulan

Kinerja keuangan bank syariah dan konvensional masing-masing memiliki keunggulan dan tantangan. Bank konvensional cenderung lebih unggul dalam profitabilitas dan likuiditas, sementara bank syariah menunjukkan stabilitas dan inovasi produk. Pilihan antara kedua bank ini tergantung pada preferensi nasabah, apakah memilih sistem konvensional atau prinsip syariah. Dengan meningkatnya kesadaran tentang pentingnya investasi etis, peran bank syariah semakin relevan di sistem keuangan global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun