OJK mengatur kegiatan perbankan dengan menetapkan ketentuan terkait rasio keuangan, kewajiban modal, manajemen risiko, dan pelaporan keuangan. Bank syariah juga diatur melalui peraturan tambahan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti POJK No. 31/POJK.05/2014 tentang Pembiayaan Syariah. BI menetapkan aturan mengenai kebijakan makroprudensial, seperti rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Loan/NPL).
B. Kepatuhan terhadap Rasio Keuangan:Â
 CAR untuk bank syariah dan konvensional diatur agar menjaga kecukupan modal guna menutupi risiko. Bank syariah dan konvensional juga wajib menjaga rasio kredit atau pembiayaan bermasalah (NPL dan NPF) di bawah batas yang ditentukan oleh OJK.
C. Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah vs Prinsip Konvensional
 Bank Syariah diwajibkan untuk mengikuti pedoman dari Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan bahwa produk dan operasionalnya sesuai dengan hukum syariah. Hal ini mencakup larangan terhadap bunga (riba), investasi di sektor-sektor yang dilarang, serta penggunaan akad syariah yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemitraan.
Sementara itu, Bank Konvensional beroperasi berdasarkan prinsip pasar bebas dengan tujuan utama mencari keuntungan, di mana bunga menjadi salah satu alat utama untuk memperoleh pendapatan
Kesimpulan
Kinerja keuangan bank syariah dan konvensional masing-masing memiliki keunggulan dan tantangan. Bank konvensional cenderung lebih unggul dalam profitabilitas dan likuiditas, sementara bank syariah menunjukkan stabilitas dan inovasi produk. Pilihan antara kedua bank ini tergantung pada preferensi nasabah, apakah memilih sistem konvensional atau prinsip syariah. Dengan meningkatnya kesadaran tentang pentingnya investasi etis, peran bank syariah semakin relevan di sistem keuangan global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H