Mohon tunggu...
sidiq putrojo
sidiq putrojo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

SIAP TEMPUR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjadi Masalah di Banyak Negara, Ini Dia Penyebab dan Cara Menyelesaikan Sengketa Pajak

25 Juli 2022   00:51 Diperbarui: 25 Juli 2022   01:06 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keempat, penerapan advance rule, advance rule merupakan prosedur yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mendapatkan konfirmasi tertulis dari otoritas pajak sebelum melakukan transaksi khusus. Konfirmasi ini berkaitan dengan konsekuensi pajak yang akan timbul dalam pelaksanaan transaksi.

Dalam pelaksanaannya, otoritas pajak memberikan fasilitas berupa konsultasi kepada wajib pajak yaitu aspek perpajakan yang timbul dari transaksi yang akan dilakukan oleh wajib pajak. Dengan kata lain, advance rule digunakan untuk memberikan kepastian awal kepada wajib pajak.

Kelima, pemanfaatan teknologi informasi. Penggunaan teknologi ini tidak hanya terbatas pada tujuan optimalisasi penerimaan pajak, tetapi juga ditekankan untuk membantu terciptanya proses administrasi yang sederhana dan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.

Pemanfaatan teknologi informasi dengan mengintegrasikan sistem perpajakan dan penggunaan kecerdasan buatan dapat menjadi alat untuk pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak. Dalam penggunaan teknologi informasi, wajib pajak juga akan dibagi menjadi beberapa kriteria berdasarkan risiko.

Banding dan Gugatan Pajak dalam Sengketa Pajak

Banding adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Gugatan adalah perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan pemungut pajak atau putusan yang diajukan dengan gugatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Banding merupakan upaya hukum atas putusan perpajakan, sedangkan gugatan merupakan upaya hukum atas putusan perpajakan dan pelaksanaan pemungutan pajak.

Pertimbangan Hal-hal dalam Sengketa Pajak

Sengketa pajak merupakan hal yang menakutkan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak sebisa mungkin menghindari sengketa pajak. Pasalnya, penyelesaian sengketa pajak perlu menghabiskan banyak waktu. Bahkan, beberapa sengketa pajak bisa memakan waktu puluhan tahun. Dengan mengetahui penyebab dan penyelesaian sengketa pajak, maka diharapkan pembaca mampu meminimalisir kemungkinan terjadinya sengketa pajak dan tidak menjadi masalah di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun