Mohon tunggu...
sidiq putrojo
sidiq putrojo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

SIAP TEMPUR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjadi Masalah di Banyak Negara, Ini Dia Penyebab dan Cara Menyelesaikan Sengketa Pajak

25 Juli 2022   00:51 Diperbarui: 25 Juli 2022   01:06 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sengketa pajak yang tinggi masih menjadi masalah yang dihadapi berbagai negara di dunia. Hal ini berpotensi terus terjadi di tengah banyaknya perubahan kebijakan perpajakan, baik secara global maupun domestik.

Perubahan inipun membutuhkan waktu penyesuaian, sosialisasi, dan pemahaman. Akibatnya, kondisi ini menyebabkan pengertian yang berbeda terhadap suatu aturan. Masalah semakin rumit ketika terjadi penumpukan kasus di Pengadilan Pajak. Hal ini menyebabkan menumpuknya sengketa perpajakan yang berpotensi memberikan ketidakpastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Selain itu, sengketa pajak yang terjadi secara berkelanjutan dapat menimbulkan risiko sistem peradilan yang tidak efektif, potensi melemahnya supremasi hukum, dan sangat mengurangi akses terhadap keadilan.

Sengketa pajak juga terjadi tanpa alasan yang jelas. Lalu, apa saja penyebab terjadinya sengketa pajak dan bagaimana cara pencegahannya? Mari kita telusuri penyebab sengketa pajak dan apa yang bisa dilakukan.

Pengertian Sengketa Pajak

Sengketa pajak adalah perselisihan yang timbul di bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dari diterbitkannya suatu keputusan yang dapat diajukan banding atau diajukan ke Pengadilan Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Termasuk juga gugatan tentang pelaksanaan pemungutan berdasarkan undang-undang pemungutan pajak dengan surat paksa.

Sengketa pajak merupakan hal yang dihindari oleh wajib pajak. Namun, ada kalanya wajib pajak harus menghadapi sengketa pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, telah diatur mengenai tata cara penyelesaian sengketa perpajakan.

Penyebab Sengketa Pajak

Sengketa perpajakan disebabkan oleh adanya kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Namun, Wajib Pajak tidak puas dengan kebijakan tersebut, sehingga mengajukan upaya hukum yang diperbolehkan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak.

Pada umumnya sengketa perpajakan terjadi ketika pelaksanaan pemungutan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, yang pada akhirnya akan memicu perbedaan perhitungan pajak atau perbedaan penafsiran aturan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Perbedaan pemahaman terhadap suatu aturan ini umumnya terjadi ketika terdapat regulasi yang tidak pasti dan berada dalam grey area, atau aturan yang memiliki multitafsir. Jika tidak ada pedoman regulasi yang jelas dan masih berada di grey area, otoritas pajak sering melakukan diskresi untuk menentukan tindakan hukum atas kasus pajak yang dihadapi.

Di satu sisi, diskresi telah memberikan kepastian hukum atas kasus-kasus yang dihadapi saat itu. Di sisi lain, diskresi juga dapat menimbulkan perbedaan perlakuan hukum bagi wajib pajak.

Sedangkan ketika peraturan dimaknai secara multitafsir, situasi yang paling sering terjadi adalah Wajib Pajak dan otoritas pajak akan memiliki posisi yang berbeda dalam melaksanakan ketentuan tersebut. Tak ayal, kedua belah pihak dipastikan akan mempertahankan posisinya masing-masing.

Apabila kondisi ini terus berlanjut dan tidak ditemukan kesepakatan dan kesepahaman, maka permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Pajak. Selain itu, sengketa perpajakan juga cenderung terjadi ketika proses pembuatan kebijakan perpajakan tidak partisipatif. Misalnya, masalah ini terjadi di India. Perlu dicatat bahwa pembentukan peraturan perpajakan di India cenderung langsung dari legislatif. Tindakan ini pada akhirnya akan berdampak pada rumitnya implementasi regulasi yang telah dibuat.

Cara Mencegah Sengketa Pajak

Sebagai bentuk respon terhadap permasalahan dan akumulasi sengketa yang terjadi di suatu negara, maka perlu adanya upaya-upaya strategis atau skema pencegahan yang efektif dan efisien. Secara garis besar, ada lima upaya strategis yang dapat dilaksanakan.

Pertama, perumusan produk hukum yang berkualitas. Pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tentunya harus jelas, pasti, dan tidak multitafsir. Perubahan aturan perpajakan ini awalnya perlu fokus pada konten materi regulasi di grey area.

Untuk dapat membentuk peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berkualitas diperlukan akuntabilitas yang melibatkan pemangku kepentingan. Keterlibatan atau keterwakilan masyarakat sebagai pihak eksternal dalam proses perumusan kebijakan perpajakan sangat penting dan menjadi tuntutan. Selain itu, sinergi antar instansi terkait juga diperlukan.

Kedua, penyederhanaan pajak. Pada prinsipnya, penyederhanaan pajak perlu ditempatkan dalam perspektif gambaran besar tujuan pengadaan suatu sistem atau kebijakan perpajakan. Sementara itu, penyederhanaan pajak yang dilakukan perlu diperhatikan sebagai alat untuk mencapai tujuan pajak.

Penyederhanaan pajak dapat dilakukan dalam empat aspek, antara lain aturan perpajakan, kebijakan perpajakan, administrasi perpajakan, dan mekanisme kepatuhan atau interaksi antara pemungut pajak, wajib pajak, dan otoritas pajak.

Ketiga, penerapan Compliance Risk Management (CRM). Kerangka kerja CRM adalah pendekatan sistematis untuk mengelola kepatuhan wajib pajak. Dalam rangka upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak, penerapan CRM digunakan untuk memetakan tingkat risiko dan sifat perilaku sebagai dasarnya.

Mengetahui profil risiko wajib pajak akan memudahkan otoritas pajak dalam menentukan strategi untuk melakukan tindakan pencegahan agar ketidakpatuhan dapat diminimalisir. Ketika perilaku ketidakpatuhan menurun, jumlah sengketa pajak berpotensi menurun.

Keempat, penerapan advance rule, advance rule merupakan prosedur yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mendapatkan konfirmasi tertulis dari otoritas pajak sebelum melakukan transaksi khusus. Konfirmasi ini berkaitan dengan konsekuensi pajak yang akan timbul dalam pelaksanaan transaksi.

Dalam pelaksanaannya, otoritas pajak memberikan fasilitas berupa konsultasi kepada wajib pajak yaitu aspek perpajakan yang timbul dari transaksi yang akan dilakukan oleh wajib pajak. Dengan kata lain, advance rule digunakan untuk memberikan kepastian awal kepada wajib pajak.

Kelima, pemanfaatan teknologi informasi. Penggunaan teknologi ini tidak hanya terbatas pada tujuan optimalisasi penerimaan pajak, tetapi juga ditekankan untuk membantu terciptanya proses administrasi yang sederhana dan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.

Pemanfaatan teknologi informasi dengan mengintegrasikan sistem perpajakan dan penggunaan kecerdasan buatan dapat menjadi alat untuk pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak. Dalam penggunaan teknologi informasi, wajib pajak juga akan dibagi menjadi beberapa kriteria berdasarkan risiko.

Banding dan Gugatan Pajak dalam Sengketa Pajak

Banding adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Gugatan adalah perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan pemungut pajak atau putusan yang diajukan dengan gugatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Banding merupakan upaya hukum atas putusan perpajakan, sedangkan gugatan merupakan upaya hukum atas putusan perpajakan dan pelaksanaan pemungutan pajak.

Pertimbangan Hal-hal dalam Sengketa Pajak

Sengketa pajak merupakan hal yang menakutkan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak sebisa mungkin menghindari sengketa pajak. Pasalnya, penyelesaian sengketa pajak perlu menghabiskan banyak waktu. Bahkan, beberapa sengketa pajak bisa memakan waktu puluhan tahun. Dengan mengetahui penyebab dan penyelesaian sengketa pajak, maka diharapkan pembaca mampu meminimalisir kemungkinan terjadinya sengketa pajak dan tidak menjadi masalah di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun