Mohon tunggu...
sidiq putrojo
sidiq putrojo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

SIAP TEMPUR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjadi Masalah di Banyak Negara, Ini Dia Penyebab dan Cara Menyelesaikan Sengketa Pajak

25 Juli 2022   00:51 Diperbarui: 25 Juli 2022   01:06 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sengketa pajak yang tinggi masih menjadi masalah yang dihadapi berbagai negara di dunia. Hal ini berpotensi terus terjadi di tengah banyaknya perubahan kebijakan perpajakan, baik secara global maupun domestik.

Perubahan inipun membutuhkan waktu penyesuaian, sosialisasi, dan pemahaman. Akibatnya, kondisi ini menyebabkan pengertian yang berbeda terhadap suatu aturan. Masalah semakin rumit ketika terjadi penumpukan kasus di Pengadilan Pajak. Hal ini menyebabkan menumpuknya sengketa perpajakan yang berpotensi memberikan ketidakpastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Selain itu, sengketa pajak yang terjadi secara berkelanjutan dapat menimbulkan risiko sistem peradilan yang tidak efektif, potensi melemahnya supremasi hukum, dan sangat mengurangi akses terhadap keadilan.

Sengketa pajak juga terjadi tanpa alasan yang jelas. Lalu, apa saja penyebab terjadinya sengketa pajak dan bagaimana cara pencegahannya? Mari kita telusuri penyebab sengketa pajak dan apa yang bisa dilakukan.

Pengertian Sengketa Pajak

Sengketa pajak adalah perselisihan yang timbul di bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dari diterbitkannya suatu keputusan yang dapat diajukan banding atau diajukan ke Pengadilan Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Termasuk juga gugatan tentang pelaksanaan pemungutan berdasarkan undang-undang pemungutan pajak dengan surat paksa.

Sengketa pajak merupakan hal yang dihindari oleh wajib pajak. Namun, ada kalanya wajib pajak harus menghadapi sengketa pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, telah diatur mengenai tata cara penyelesaian sengketa perpajakan.

Penyebab Sengketa Pajak

Sengketa perpajakan disebabkan oleh adanya kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Namun, Wajib Pajak tidak puas dengan kebijakan tersebut, sehingga mengajukan upaya hukum yang diperbolehkan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak.

Pada umumnya sengketa perpajakan terjadi ketika pelaksanaan pemungutan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, yang pada akhirnya akan memicu perbedaan perhitungan pajak atau perbedaan penafsiran aturan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Perbedaan pemahaman terhadap suatu aturan ini umumnya terjadi ketika terdapat regulasi yang tidak pasti dan berada dalam grey area, atau aturan yang memiliki multitafsir. Jika tidak ada pedoman regulasi yang jelas dan masih berada di grey area, otoritas pajak sering melakukan diskresi untuk menentukan tindakan hukum atas kasus pajak yang dihadapi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun