Nah, pastikan yang tercantum di dalam surat Pengantar ROYA isinya sudah sesuai ya, sob. cocokkan dengan sertifikat tanah / rumah dan sertifikat hak Tanggungan. Cek perlahan dengan teliti, tidak perlu terburu-buru. dan tanyakan jika ada yang tidak kita mengerti. (Intinya sih, harus mau membaca, ya!)
Nah, setelah selesai. balik kanan deh. kita pulang.
tapi, apakah sudah selesai sampai disini?
untuk KPR, ya, kita sudah selesai, sob.
namun untuk urusan tanah/rumah kita, belum. loh, kok?
jadi masih ada yang harus kita selesaikan, sob. diantaranya :
- kita masih harus melakukan ROYA pada sertifikat tanah kita, ya. ini kita lakukan di Badan Pertanahan Nasional tempat tanah / rumah kita terdaftar. (Biasanya akan dijelaskan juga oleh pihak Bank.)
- sebaiknya kita juga lakukan balik nama pada PBB (biasanya nama yang terdaftar masih nama pemilik lama / developer.)
nah, untuk yang dua itu... kita lanjut lagi di next diary, yah
semoga sampai disini, sudah ada yang merasa terbantu. buat yang punya informasi tambahan yang bermanfaat, monggo, silakan ditambahkan di kolom komentar, ya.
semoga kita semua dimudahkan dalam urusan melunasi Utang. dan syukur-syukur dijauhkan dari Utang (alias diberi kelancaran Rejeki) Aamiin.