Mohon tunggu...
Sholikhah Ratna Dewi
Sholikhah Ratna Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Prodi Perbankan Syariah.

Selanjutnya

Tutup

Money

Fiduciary dalam Produk-Produk Perbankan Syariah

7 September 2020   19:22 Diperbarui: 1 Mei 2021   08:53 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan UU perbankan syariah, terdapat hal pokok yang harus diketahui, antara lain; bank syariah adalah bank menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya ada bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.

2.Produk perbankan syariah

a.Produk penghimpun dana dari masyarakat

*Giro syariah
*Tabungan syariah
*Deposito syariah

b.Produk penyaluran dana kepada masyarakat

*Produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan prinsip jual-beli
*Produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan prinnsip sewa-menyewa
*Produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan prinsip bagi hasil
*Produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan prinsip pinjam-meminjam yang bersifat social

c.Produk pelayanan jasa (Fee Based Income Product)

*Produk berdasarkan prinsip wakalah
*Produk berdasarkan prinsip kafalah
*Produk berdasarkan prinsip sharf
*Produk berdasarkan prinsip hawalah
*Produk berdasarkan prinsip rahn (wiroso, SE, MBA (2011).

d.fiduciary sebagai jaminan produk perbankan syariah

Dari beberapa produk perbankan syariah diatas, bahwasanya perbankan syariah tidak ingin produk-produknya dihitung dengan sekala profit yang didasarkan pada kalkulasi bunga (rate interest). Hal ini disebabkan bunga dilarang didalam ajaran agama islam. 

Namun demikian, bank syariah sangat fleksibel mengeluarkan produk-produk yang dapat dipasarkan dan sangat kompetetif dengan perbankan konvensional. Demikian juga dalam loan, perbankan syariah juga mengadakannya dengan produk mudarabah, jual beli tangguh (kredit) dengan bay saman ajil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun