Mohon tunggu...
Sholikhah Ratna Dewi
Sholikhah Ratna Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Prodi Perbankan Syariah.

Selanjutnya

Tutup

Money

Fiduciary dalam Produk-Produk Perbankan Syariah

7 September 2020   19:22 Diperbarui: 1 Mei 2021   08:53 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Assalamu'alaikum wr. wb

FIDUCIARY DALAM  PRODUK-PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Oleh : Sholikhah Ratna Dewi
sholikhahratna07@gmail.com

Dalam sejarah lembaga keuangan syariah di Indonesia, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Pembiayaan  Rakyat Syariah (BPRS), Baitul Mal Wat Tamwil (BMT), dan Asuransi Takaful, tercatat BPRS Berkah Amal Sejahtera di padanglarang Bandung sebagai bank islam yang pertama berdiri di Indonesia, dengan izin operasi resmi Mentri Keuangan Republik Indonesia tanggal 25 Juli 1991. Kemudian diikuti oleh Dana Mardhatillah, Bandung tanggal 9 September 1991.

Peran perbankan nasional perlu ditingkatkan sesuai dengan fungsinya dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan lebih memperhatikan pembiayaan bagian sector perekonomian nasional dengan prioritas pada koperasi, pengusaha kecil dan menengah serta berbagai lapisan masyarakat tanpa diskriminasi sehingga akan memperkuat struktur ekonomi nasional.

Penyelanggaraan operasi bank. menurut UU no. 10 tahun 1998 tentang perbankan, baik umum maupun BPR dilakukan dengan cara konvensional maupun syariah.

Kekhususan lembaga keuangan diatas, lebih tampak dari produk-produk yang ditawarkanya yang lebih menjanjikan rasa keadilan dan lebih islami. Lembaga ini telah menerapkan produk-produknya sesuai dengan aturan fiqih muamalah, sehingga diharapkan memenuhi keinginan masyarakat muslim, khususnya untuk melakukan transaksi tanpa harus berurusan dengan masalah riba atau bunga yang selama ini menjadi polemic apabilah berhubungan dengan konvensional.

Menghadapi gejolak moneter yang diwarnai oleh tingkat suku bunga tinggi, perbankan syariah kemungkinan dapat terbebas dari negative spread, karena perbankan islam tidak berbasis pada bunga uang interest rate.

Sementara praktek dilapangan, diakui bahwa transaksi muamalah sering tidak sesuai dengan konsep agama islam, masih ada praktek diantara masyarakat yang tidak mengindahkan norma-norma dan system syariah. 

Sebagai bukti konkret dalam masalah ini adalah kebisasaan sebagaian masyarakat yang meminjam uang kepada rentenir dan masih belum mau meminjam uang kepada bank syariah (Jaka susila, "fiduciary dalam produk-produk perbankan syariah," Jurnal ilmu syariah dan hukum, 2016, 134-136).

1.Pengertian perbankan syariah

Perbankan Syariah pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 

Berdasarkan UU perbankan syariah, terdapat hal pokok yang harus diketahui, antara lain; bank syariah adalah bank menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya ada bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.

2.Produk perbankan syariah

a.Produk penghimpun dana dari masyarakat

*Giro syariah
*Tabungan syariah
*Deposito syariah

b.Produk penyaluran dana kepada masyarakat

*Produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan prinsip jual-beli
*Produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan prinnsip sewa-menyewa
*Produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan prinsip bagi hasil
*Produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan prinsip pinjam-meminjam yang bersifat social

c.Produk pelayanan jasa (Fee Based Income Product)

*Produk berdasarkan prinsip wakalah
*Produk berdasarkan prinsip kafalah
*Produk berdasarkan prinsip sharf
*Produk berdasarkan prinsip hawalah
*Produk berdasarkan prinsip rahn (wiroso, SE, MBA (2011).

d.fiduciary sebagai jaminan produk perbankan syariah

Dari beberapa produk perbankan syariah diatas, bahwasanya perbankan syariah tidak ingin produk-produknya dihitung dengan sekala profit yang didasarkan pada kalkulasi bunga (rate interest). Hal ini disebabkan bunga dilarang didalam ajaran agama islam. 

Namun demikian, bank syariah sangat fleksibel mengeluarkan produk-produk yang dapat dipasarkan dan sangat kompetetif dengan perbankan konvensional. Demikian juga dalam loan, perbankan syariah juga mengadakannya dengan produk mudarabah, jual beli tangguh (kredit) dengan bay saman ajil.

fiduciary merupakan satu bentuk pemberlakuan bank demi kepercayaan bank terhadap nasabah yang melakukan kerja sama khususnya dalam produk mudharabah (loan) dan musyarakah. Dan fiduciary hanya sebagai bentuk kepercayaan dan keyakinan bank terhadap nasabah dengan segala kesungguhannya melakukan kerja sama. 

Kepercayaan tersebut terpenuhi dengan adanya fiduciary dalam bentuk jaminan. Dalam mudharabah untuk meminta suatu jaminan yang mengacu kepada kebutuhan, kepentingan, dan demi kebaikan bersama tanpa merugikan orang lain.

Dari beberapa penjelasan mengenai fiduciary produk perbankan syariah. Dapat ditarik kesimpulan bahwasannya bank syariah yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Didalam perbankan syariah sendiri sangat banyak produk-produk yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 

Produk tersebut antara lain: Tabungan Syariah (Wadi'ah),  Deposito Syariah (Mudharabah|), Gadai (Rahn), Giro Syariah, Pembiayaan Syariah (Ijarah), kaitannya fiduciary pada perbankan syariah yaitu fiduciary merupakan satu bentuk pemberlakuan bank demi kepercayaan bank terhadap nasabah yang melakukan kerja sama khususnya dalam produk mudharabah (loan) dan musyarakah. 

Dan fiduciary hanya sebagai bentuk kepercayaan dan keyakinan bank terhadap nasabah dengan segala kesungguhannya melakukan kerja sama. Kepercayaan tersebut terpenuhi dengan adanya fiduciary dalam bentuk jaminan. Dalam mudharabah untuk meminta suatu jaminan yang mengacu kepada kebutuhan, kepentingan, dan demi kebaikan bersama tanpa merugikan orang lain.

Dibuat Oleh: Sholikhah Ratna Dewi (502180068), Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Program Studi Perbankan Syariah merupakan salah satu diantara beberapa program study yang ada di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. 

Prodi Perbankan Syariah dibuka pada tahun 2013 untuk D3, dan dibuka S1 pada tahun 2017. Prodi Perbankan Syariah terakreditas "BAIK" oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islamisi dan Misi dari Perbankan Syariah itu sendiri:

Visi: Terdepan dan Inovatif dalam Bidang Perbankan Syriah dengan Semangat Islami Enterpreneurship2020.

Misi: Menyediakan Akses dan Pemerataan Pendidikan Tinggi yang Bermutu dan Relevan dengan Kebutuhan Masyarakat dalam Bidang Perbankan Syariah, Menyelanggarakan Pendidikan Tinggi yang Berkualitas Dalam Bidang Perbankan Syariah agar Peserta didik berkemampuan akademik dan/atau Profesional yang Inovatif serta memiliki jiwa Islamic Enterpreunership, Melakukan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Bidang Perbankan Syariah, Berbasis Transintegrasi Keilmuan yang Inovatif dengan Semangat Islamic Enterpreunership, Mengembangkan Mutu tata Kelola Kelembagaan dan Memperluas jaringan Kerjasama dibidang Perbankan Syariah

Daftar rujukan
Yumanita, Ascara Diana. 2005. Bank Syariah: Gambaran umum. Jakarta: pusat pendidikan dan study kebanksentralan (ppsk) Bank.
Wiroso. 2011. Produk perbankan syariah. Jakarta Barat: Pt sardo sarana media.
Susila, Jaka. 2016. Fiduciary dalam produk-produk perbankan syariah. Surakarta: Al-ahkam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun