Assalamu'alaikum wr. wb
FIDUCIARY DALAM Â PRODUK-PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Oleh : Sholikhah Ratna Dewi
sholikhahratna07@gmail.com
Dalam sejarah lembaga keuangan syariah di Indonesia, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Pembiayaan  Rakyat Syariah (BPRS), Baitul Mal Wat Tamwil (BMT), dan Asuransi Takaful, tercatat BPRS Berkah Amal Sejahtera di padanglarang Bandung sebagai bank islam yang pertama berdiri di Indonesia, dengan izin operasi resmi Mentri Keuangan Republik Indonesia tanggal 25 Juli 1991. Kemudian diikuti oleh Dana Mardhatillah, Bandung tanggal 9 September 1991.
Peran perbankan nasional perlu ditingkatkan sesuai dengan fungsinya dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan lebih memperhatikan pembiayaan bagian sector perekonomian nasional dengan prioritas pada koperasi, pengusaha kecil dan menengah serta berbagai lapisan masyarakat tanpa diskriminasi sehingga akan memperkuat struktur ekonomi nasional.
Penyelanggaraan operasi bank. menurut UU no. 10 tahun 1998 tentang perbankan, baik umum maupun BPR dilakukan dengan cara konvensional maupun syariah.
Kekhususan lembaga keuangan diatas, lebih tampak dari produk-produk yang ditawarkanya yang lebih menjanjikan rasa keadilan dan lebih islami. Lembaga ini telah menerapkan produk-produknya sesuai dengan aturan fiqih muamalah, sehingga diharapkan memenuhi keinginan masyarakat muslim, khususnya untuk melakukan transaksi tanpa harus berurusan dengan masalah riba atau bunga yang selama ini menjadi polemic apabilah berhubungan dengan konvensional.
Menghadapi gejolak moneter yang diwarnai oleh tingkat suku bunga tinggi, perbankan syariah kemungkinan dapat terbebas dari negative spread, karena perbankan islam tidak berbasis pada bunga uang interest rate.
Sementara praktek dilapangan, diakui bahwa transaksi muamalah sering tidak sesuai dengan konsep agama islam, masih ada praktek diantara masyarakat yang tidak mengindahkan norma-norma dan system syariah.Â
Sebagai bukti konkret dalam masalah ini adalah kebisasaan sebagaian masyarakat yang meminjam uang kepada rentenir dan masih belum mau meminjam uang kepada bank syariah (Jaka susila, "fiduciary dalam produk-produk perbankan syariah," Jurnal ilmu syariah dan hukum, 2016, 134-136).
1.Pengertian perbankan syariah
Perbankan Syariah pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Â