Mohon tunggu...
Muhammad SholehuddinAssalim
Muhammad SholehuddinAssalim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anak muda, muda berkarya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   11:48 Diperbarui: 11 September 2023   11:48 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review jurnal 1

Nama Reviewer : Muhammad Sholehuddin Assalim

Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge., S.H., M.H

Judul Artikel: Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Nama Penulis: Dhany Vega Purnomo dan Samuji

Nama Jurnal, Penerbit Dan Tahun Terbit: Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 1, Nomor 7, Agustus 2023

Link Artikel: https://jurnal.penerbitdaarulhuda.my.id/index.php/MAJIM/article/view/684

Latar belakang:

Perilaku yang melanggar norma atau disebut penyelewengan terhadap norma yang telah disepakati dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman kehidupan manusia, sering dicap sebagai pelanggaran atau kejahatan. Indonesia sebagai negara hukum menekankan pentingnya hukum dalam menjaga keadilan bagi warganya. Hukum adalah aturan perilaku yang ditegakkan melalui sanksi.

Pembangunan hukum di Indonesia didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan tujuan menciptakan ketertiban dan kepastian hukum. Namun, perkembangan sosial juga membawa dampak negatif seperti peningkatan tindak pidana pencurian, terutama pencurian dengan kekerasan. Faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, pengangguran, kurangnya kesadaran hukum, dan melemahnya ikatan sosial berkontribusi pada tindakan ini.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah perbuatan melanggar hukum yang mengancam korban dengan kekerasan fisik. Undang-Undang KUHP mengatur kasus seperti ini, dengan hukuman yang beragam tergantung pada keparahannya, termasuk hukuman mati jika ada korban tewas. Salah satu kasus terbaru adalah Operasi Curas Progo 2022 di Yogyakarta yang berhasil menangkap 16 tersangka pencurian dengan kekerasan. Faktor ekonomi seringkali menjadi pemicu kejahatan ini, terutama ketika pelaku menghadapi kesulitan ekonomi atau utang yang harus dibayar.

Untuk mengatasi masalah kriminalitas, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mengurangi intensitasnya. Pencurian dengan kekerasan merupakan kejahatan terhadap harta benda yang menggunakan kekerasan untuk mempermudah pencurian atau melarikan diri. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang efektif adalah kunci dalam mengatasi masalah ini dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil.

Konsep/teori dan tujuan penelitian:

Pendekatan konseptual dari pandangan-pandangan dan doktrin doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum khususnya pada lapangan hukum nasional dan tujuan penelitiannya untuk menganalisis penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan faktor-faktor yang memengaruhi hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana tersebut.

Metode penelitian hukum normative

  • Obyek penelitian: Tindak pidana pencurian dengan kekerasan
  • Pendekatan penelitian: Kualitatif bersifat deskriptif
  • Jenis dan sumber data penelitian: Penelitian kualitatif, sumber data primer yaitu instrument hukum nasional dan sumber data sekunder studi kepustakaan.
  • Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitian: Teknik pengolahan data kualitatif deskriptif, pengolahan data dengan deduktif dari teori ke fakta pada penelitian.

Hasil penelitian dan pembahasan/analisis

Hukum pidana adalah kerangka hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan memberikan sanksi kepada pelaku jika mereka melanggar peraturan tersebut. Hukum pidana terdiri dari hukum pidana materil dan hukum pidana formal. Hukum pidana materil mengatur perbuatan-perbuatan mana yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum, dan hukuman apa yang dapat diberikan kepada pelaku. Sedangkan hukum pidana formal mengatur prosedur-prosedur hukum yang digunakan dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Tindak pidana adalah perbuatan yang melanggar undang-undang dan mengandung unsur sifat melawan hukum serta kesalahan. Unsur-unsur tindak pidana dibagi menjadi unsur subjektif dan objektif. Unsur subjektif mencakup kesengajaan atau ketidaksengajaan, maksud, rencana, dan perasaan pelaku, sementara unsur objektif meliputi sifat melanggar hukum, kualitas pelaku, dan kausalitas antara tindakan dan akibatnya.

Pencurian adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Pencurian dengan kekerasan, yang dikenal dengan istilah "curas," melibatkan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam melakukan pencurian. Ancaman pidananya beragam, tergantung pada berbagai faktor seperti jumlah pelaku, cara masuk ke tempat kejahatan, dan akibat yang ditimbulkan. Ancaman pidana berkisar antara 9 hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup dalam kasus yang lebih berat.

Hukum pidana memiliki persyaratan dan unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku, dan hakim memiliki peran penting dalam menentukan sanksi yang tepat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Pertimbangan hakim harus mencakup sifat baik dan buruk terdakwa, serta mempertimbangkan keadilan dan kepentingan masyarakat. Pencurian dengan kekerasan merupakan kejahatan serius yang memerlukan penanganan hukum yang cermat dan adil untuk menjaga keadilan dan keamanan masyarakat. Ancaman pidana yang beragam bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan semacam ini.

Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran:

  • Kelebihan: Memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat umum tentang bagaimana hukum bekerja dalam kasus-kasus pencurian dengan kekerasan, dan ini dapat membantu dalam menggugah kesadaran dan pencegahan kejahatan
  • Kekurangan: Fokus utama pada aspek hukum bisa membuat makalah ini kurang memperhatikan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan psikologis yang mungkin mempengaruhi tindak pidana ini
  • Saran: Makalah perlu ditulis dengan ringkas dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh pembaca yang tidak memiliki latar belakang hukum yang kuat

Review Jurnal 2

Nama Reviewer : Muhammad Sholehuddin Assalim

Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge., S.H., M.H

Judul Artikel: Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Bullying Di Sekolah

Nama Penulis: Valentina Pinky Kristinawati dan Edi Pranoto

Nama Jurnal, Penerbit Dan Tahun Terbit: Concept: Journal of Social Humanities and Education Vol. 2, No. 1 Maret 2023

Link Artikel: http://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Concept/article/view/250

Latar belakang:

Makalah ini mengangkat isu pentingnya pendidikan dalam membangun peradaban dan kemajuan bangsa. Pendidikan dianggap sebagai fondasi utama dalam memutuskan apakah suatu bangsa dapat dikategorikan sebagai maju atau tidak. Sekolah berperan penting dalam membentuk pemahaman ilmu pengetahuan dan karakter bangsa. Namun, dalam konteks ini, perlu diperhatikan juga kasus-kasus yang dapat membahayakan keselamatan siswa. Salah satu kasus yang sering terjadi adalah bullying, yang mencakup perilaku agresif dan represif terhadap siswa. Bullying bisa berupa tindakan fisik atau verbal yang disengaja, dilakukan oleh individu atau kelompok yang lebih kuat untuk menyakiti siswa lain secara berulang. Kasus bullying diatur dalam hukum perlindungan anak. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan peningkatan kasus kekerasan fisik, psikis, dan perundungan di sekolah.

Bullying mempengaruhi korban dengan menurunkan prestasi belajar, merangsang perilaku pasif, dan meningkatkan rasa minder. Kasus ini juga dapat menyimpan dampak psikologis yang dalam pada korban. Meskipun terkadang bullying dilihat sebagai perilaku agresif biasa, karakteristiknya yang mencakup ancaman yang terus-menerus dan tidak seimbang kekuatannya menjadikannya berbeda. Kasus nyata di Semarang menunjukkan dampak serius bullying di sekolah, dengan tiga siswi SMP yang melakukan perundungan terhadap siswi lainnya. Video kejadian tersebut menyebar di media sosial dan menimbulkan trauma pada korban. Pendidikan diharapkan untuk melindungi hak anak, baik sebagai pelaku maupun korban, tanpa memandang status.

Dalam mengatasi bullying, penting untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya, termasuk hubungan keluarga, pengaruh teman sebaya, dan media. Pendidikan harus mencakup pencegahan bullying sebagai bagian integral dari upaya untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan siswa.

Konsep/teori dan tujuan penelitian:

Konsep bullying menurut Riauskina, Djuwita, dan Soesetio dan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk bullying di sekolah serta perlindungan hukum bagi anak korban bullying di sekolah

Metode penelitian hukum normative

  • Obyek penelitian: Petugas pemasyaraktan dan warga binaan pada lapas kelas IIB Solok
  • Pendekatan penelitian: Penelitian deskriptif
  • Jenis dan sumber data penelitian: Jenis penelitian yuridis normatif, sumber data sekunder dan data primer
  • Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitian: Pengumpulan data dari data sekunder sebagai langkah pertama kemudian di kaitkan dengan data primer untuk di olah dan di buat Analisa sesuai data yang ada.

Hasil penelitian dan pembahasan/analisis

Pendidikan memiliki peran penting dalam pembangunan peradaban dan kemajuan suatu bangsa. Proses pendidikan yang efektif dan aman di sekolah merupakan kunci utama untuk mencapai hal tersebut. Namun, bullying di sekolah merupakan masalah serius yang dapat mengganggu proses pendidikan dan berdampak negatif pada siswa. Bullying dapat didefinisikan sebagai tindakan penindasan atau kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang lebih kuat terhadap individu yang lebih lemah dengan tujuan untuk menyakiti mereka secara fisik atau emosional.

Bullying dapat berdampak negatif pada korban, seperti menurunkan prestasi belajar, merasa minder, dan mengalami trauma psikologis. Oleh karena itu, sangat penting untuk mencegah dan mengatasi bullying di sekolah. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah dan mengatasi bullying di sekolah:

  • Kesadaran dan Pendidikan: Meningkatkan kesadaran siswa, guru, orang tua, dan staf sekolah tentang dampak negatif bullying. Melibatkan siswa dalam program pendidikan anti-bullying untuk memahami pentingnya menghormati orang lain dan memahami perbedaan.
  • Kebijakan Sekolah: Mengembangkan kebijakan anti-bullying yang jelas dan tegas yang mencakup sanksi bagi pelaku bullying. Menyediakan saluran pengaduan yang aman dan rahasia bagi siswa yang menjadi korban atau saksi bullying.
  • Pelatihan Guru: Melatih guru untuk mengidentifikasi tanda-tanda bullying dan bagaimana mengatasi situasi tersebut. Guru juga harus memiliki keterampilan dalam mengelola konflik antar-siswa.
  • Peran Orang Tua: Melibatkan orang tua dalam upaya pencegahan bullying dengan memberikan informasi tentang tanda-tanda dan dampak bullying. Mendorong orang tua untuk berkomunikasi dengan anak-anak mereka tentang pengalaman di sekolah.
  • Pengawasan: Meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah, terutama di tempat-tempat yang sering terjadi bullying seperti koridor atau ruang makan. Memantau perilaku siswa secara aktif dan mengambil tindakan jika terdeteksi tindakan bullying.
  • Intervensi: Mengambil tindakan segera jika ada laporan atau bukti bullying. Mendorong mediasi antara pelaku dan korban jika memungkinkan. Memberikan dukungan psikologis kepada korban dan pelaku.
  • Sanksi: Menerapkan sanksi yang sesuai kepada pelaku bullying sesuai dengan kebijakan sekolah dan hukum yang berlaku. Sanksi ini harus mencakup pendidikan anti-bullying dan perbaikan perilaku.
  • Lingkungan Sekolah yang Aman: Menciptakan lingkungan sekolah yang ramah dan aman bagi semua siswa. Mendorong budaya sekolah yang menghormati perbedaan dan menghindari perilaku diskriminatif.
  • Pendidikan Karakter: Mengintegrasikan pendidikan karakter dalam kurikulum sekolah untuk membentuk nilai-nilai seperti empati, toleransi, dan menghormati orang lain.
  • Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan anti-bullying secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.

Mengatasi bullying di sekolah memerlukan upaya bersama dari seluruh komunitas sekolah, termasuk siswa, guru, orang tua, dan staf sekolah. Dengan langkah-langkah yang tepat, bullying dapat dicegah dan sekolah dapat menjadi lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua siswa.

Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran:

  • Kelebihan: Pembahasan pada makalah ini yang lengkap mencakup berbagai aspek terkait tindak pidana bullying di sekolah, termasuk definisi, dampak, penyebab, upaya pencegahan, dan tindakan yang dapat diambil oleh pihak sekolah dan pemerintah
  • Kekurangan: Tidak membahas solusi yang lebih mendalam meskipun makalah ini mencakup upaya pencegahan bullying, lebih banyak wawasan tentang solusi konkretnya dapat membuatnya lebih kuat.
  • Saran: Makalah ini perlu mengeksplorasi solusi yang lebih mendalam, seperti peran keluarga, pendidikan, dan media dalam mencegah dan mengatasi tindak pidana bullying di sekolah

Review Jurnal 3

Nama Reviewer : Muhammad Sholehuddin Assalim

Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge., S.H., M.H

Judul Artikel: Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Penyelematan Keuangan Negara

Nama Penulis: Helena Hestaria, Made Sugi Hartono, Muhamad Jodi Setianto

Nama Jurnal, Penerbit Dan Tahun Terbit: e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Volume 5 Nomor 3 November 2022)

Link Artikel: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/51892

Latar belakang:

Kasus korupsi di Indonesia saat ini menjadi masalah serius yang merasuk ke setiap lapisan masyarakat. Praktik korupsi semakin sistematis, canggih, dan meresap ke berbagai sektor, dengan dampak finansial negara yang semakin besar. Korupsi bukan lagi masalah eksklusif pemegang jabatan atau sektor khusus, melainkan telah meluas ke seluruh masyarakat. Menurut data dari Corruption Watch (ICW), selama enam bulan pertama tahun 2021, terdapat 209 kasus penindakan korupsi, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 169 kasus. Kerugian negara akibat korupsi juga terus bertambah, mencapai Rp 26,83 triliun, naik 47,6 persen dari tahun sebelumnya. Tren ini memperlihatkan urgensi pemulihan kerugian keuangan negara.

Namun, pemulihan kerugian keuangan negara masih menghadapi berbagai kendala, termasuk substansi hukum, struktur, dan budaya. Undang-undang yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan pentingnya pemulihan aset negara. Selain itu, paradigma hukum retributive masih mendominasi pemidanaan korupsi, yang terbatas dalam mengembalikan kerugian negara. Muncul pemikiran untuk menerapkan konsep keadilan restoratif dalam penanganan kasus korupsi. Konsep ini, yang diakui oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), telah digunakan dalam beberapa kasus untuk pemulihan aset negara. Namun, penggunaannya masih terbatas dan belum memiliki dasar hukum yang kuat. Pengembangan sistem hukum yang lebih efektif dan penerapan konsep keadilan restoratif dalam penanganan korupsi adalah langkah-langkah yang perlu diambil untuk memerangi masalah serius ini.

Konsep/teori dan tujuan penelitian:

Teori keadilan restorative menurut welgrave mengenai setiap perbuatan yang berorientasi pada penegakan keadilan dengan memperbaiki kerugian yang diakibatkan dari tindak pidana

Metode penelitian hukum normative

  • Obyek penelitian: Tindak pidana korupsi, restorative justice
  • Pendekatan penelitian: Deskriptif
  • Jenis dan sumber data penelitian: Penelitian kualitatif dan pendekatan undang-undang (statute approach)
  • Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitian: Pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan (library reseacrh)

Hasil penelitian dan pembahasan/analisis

Tindak pidana korupsi sering dianggap sebagai kejahatan luar biasa dan memerlukan penanganan khusus. Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana sebesar Rp 382,8 miliar untuk penindakan korupsi oleh Aparatur Penegak Hukum. Namun, upaya pemberantasan korupsi masih perlu diperkuat, sebagaimana tercermin dari meningkatnya jumlah kasus korupsi dan kerugian negara sebesar Rp 56,7 triliun pada tahun 2020. Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia mulai menerapkan konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai alternatif dalam penanganan tindak pidana korupsi. Keadilan Restoratif adalah pendekatan yang menekankan perbaikan atas kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana dengan melibatkan semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku dan korban. Konsep ini telah diratifikasi melalui UNCAC (United Nations Convention against Corruption) yang terdapat dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2006.

Penerapan Keadilan Restoratif dalam tindak pidana korupsi juga melibatkan kerjasama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), BPK, BPKP, dan Akuntan Publik dalam menentukan besaran kerugian negara yang nyata dan melakukan pengembalian aset yang dikorupsi. Namun, penting diingat bahwa Keadilan Restoratif tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana korupsi. Perkara yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kerugian di bawah Rp 300.000.000 dan bukan termasuk perkara "big fish" yang melibatkan pejabat tinggi, dapat memperoleh penanganan berdasarkan konsep ini.

Keadilan Restoratif juga memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan UNCAC dan undang-undang nasional yang telah diubah untuk mendukung pendekatan ini. Prinsip-prinsip hukum pidana internasional juga mendukung penerapan Keadilan Restoratif, mengingat korupsi dianggap sebagai kejahatan internasional. Dengan demikian, konsep Keadilan Restoratif dapat diintegrasikan dengan sistem hukum pidana nasional Indonesia dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara dan perbaikan situasi seperti semula sebelum terjadinya tindak pidana.

Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran:

  • Kelebihan: Tinjauan yuridis ini memusatkan perhatian pada penyelematan keuangan negara, yang merupakan aspek krusial dalam mengatasi tindak pidana korupsi. Dengan memberikan prioritas pada pemulihan aset yang dicuri, pendekatan ini dapat membantu negara memulihkan sebagian besar kerugiannya.
  • Kekurangan: Pendekatan restoratif mungkin tidak cocok untuk semua kasus tindak pidana korupsi, terutama jika pelaku tidak bersedia bekerjasama atau jika tindak pidana tersebut sangat serius.
  • Saran: Sebelum memutuskan apakah kasus tindak pidana korupsi harus diatasi dengan pendekatan restoratif, lakukan evaluasi kasus secara cermat untuk menentukan apakah ini adalah solusi yang tepat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun