Mohon tunggu...
Muhammad SholehuddinAssalim
Muhammad SholehuddinAssalim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anak muda, muda berkarya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   11:48 Diperbarui: 11 September 2023   11:48 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hasil penelitian dan pembahasan/analisis

Pendidikan memiliki peran penting dalam pembangunan peradaban dan kemajuan suatu bangsa. Proses pendidikan yang efektif dan aman di sekolah merupakan kunci utama untuk mencapai hal tersebut. Namun, bullying di sekolah merupakan masalah serius yang dapat mengganggu proses pendidikan dan berdampak negatif pada siswa. Bullying dapat didefinisikan sebagai tindakan penindasan atau kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang lebih kuat terhadap individu yang lebih lemah dengan tujuan untuk menyakiti mereka secara fisik atau emosional.

Bullying dapat berdampak negatif pada korban, seperti menurunkan prestasi belajar, merasa minder, dan mengalami trauma psikologis. Oleh karena itu, sangat penting untuk mencegah dan mengatasi bullying di sekolah. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah dan mengatasi bullying di sekolah:

  • Kesadaran dan Pendidikan: Meningkatkan kesadaran siswa, guru, orang tua, dan staf sekolah tentang dampak negatif bullying. Melibatkan siswa dalam program pendidikan anti-bullying untuk memahami pentingnya menghormati orang lain dan memahami perbedaan.
  • Kebijakan Sekolah: Mengembangkan kebijakan anti-bullying yang jelas dan tegas yang mencakup sanksi bagi pelaku bullying. Menyediakan saluran pengaduan yang aman dan rahasia bagi siswa yang menjadi korban atau saksi bullying.
  • Pelatihan Guru: Melatih guru untuk mengidentifikasi tanda-tanda bullying dan bagaimana mengatasi situasi tersebut. Guru juga harus memiliki keterampilan dalam mengelola konflik antar-siswa.
  • Peran Orang Tua: Melibatkan orang tua dalam upaya pencegahan bullying dengan memberikan informasi tentang tanda-tanda dan dampak bullying. Mendorong orang tua untuk berkomunikasi dengan anak-anak mereka tentang pengalaman di sekolah.
  • Pengawasan: Meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah, terutama di tempat-tempat yang sering terjadi bullying seperti koridor atau ruang makan. Memantau perilaku siswa secara aktif dan mengambil tindakan jika terdeteksi tindakan bullying.
  • Intervensi: Mengambil tindakan segera jika ada laporan atau bukti bullying. Mendorong mediasi antara pelaku dan korban jika memungkinkan. Memberikan dukungan psikologis kepada korban dan pelaku.
  • Sanksi: Menerapkan sanksi yang sesuai kepada pelaku bullying sesuai dengan kebijakan sekolah dan hukum yang berlaku. Sanksi ini harus mencakup pendidikan anti-bullying dan perbaikan perilaku.
  • Lingkungan Sekolah yang Aman: Menciptakan lingkungan sekolah yang ramah dan aman bagi semua siswa. Mendorong budaya sekolah yang menghormati perbedaan dan menghindari perilaku diskriminatif.
  • Pendidikan Karakter: Mengintegrasikan pendidikan karakter dalam kurikulum sekolah untuk membentuk nilai-nilai seperti empati, toleransi, dan menghormati orang lain.
  • Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan anti-bullying secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.

Mengatasi bullying di sekolah memerlukan upaya bersama dari seluruh komunitas sekolah, termasuk siswa, guru, orang tua, dan staf sekolah. Dengan langkah-langkah yang tepat, bullying dapat dicegah dan sekolah dapat menjadi lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua siswa.

Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran:

  • Kelebihan: Pembahasan pada makalah ini yang lengkap mencakup berbagai aspek terkait tindak pidana bullying di sekolah, termasuk definisi, dampak, penyebab, upaya pencegahan, dan tindakan yang dapat diambil oleh pihak sekolah dan pemerintah
  • Kekurangan: Tidak membahas solusi yang lebih mendalam meskipun makalah ini mencakup upaya pencegahan bullying, lebih banyak wawasan tentang solusi konkretnya dapat membuatnya lebih kuat.
  • Saran: Makalah ini perlu mengeksplorasi solusi yang lebih mendalam, seperti peran keluarga, pendidikan, dan media dalam mencegah dan mengatasi tindak pidana bullying di sekolah

Review Jurnal 3

Nama Reviewer : Muhammad Sholehuddin Assalim

Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge., S.H., M.H

Judul Artikel: Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Penyelematan Keuangan Negara

Nama Penulis: Helena Hestaria, Made Sugi Hartono, Muhamad Jodi Setianto

Nama Jurnal, Penerbit Dan Tahun Terbit: e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Volume 5 Nomor 3 November 2022)

Link Artikel: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/51892

Latar belakang:

Kasus korupsi di Indonesia saat ini menjadi masalah serius yang merasuk ke setiap lapisan masyarakat. Praktik korupsi semakin sistematis, canggih, dan meresap ke berbagai sektor, dengan dampak finansial negara yang semakin besar. Korupsi bukan lagi masalah eksklusif pemegang jabatan atau sektor khusus, melainkan telah meluas ke seluruh masyarakat. Menurut data dari Corruption Watch (ICW), selama enam bulan pertama tahun 2021, terdapat 209 kasus penindakan korupsi, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 169 kasus. Kerugian negara akibat korupsi juga terus bertambah, mencapai Rp 26,83 triliun, naik 47,6 persen dari tahun sebelumnya. Tren ini memperlihatkan urgensi pemulihan kerugian keuangan negara.

Namun, pemulihan kerugian keuangan negara masih menghadapi berbagai kendala, termasuk substansi hukum, struktur, dan budaya. Undang-undang yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan pentingnya pemulihan aset negara. Selain itu, paradigma hukum retributive masih mendominasi pemidanaan korupsi, yang terbatas dalam mengembalikan kerugian negara. Muncul pemikiran untuk menerapkan konsep keadilan restoratif dalam penanganan kasus korupsi. Konsep ini, yang diakui oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), telah digunakan dalam beberapa kasus untuk pemulihan aset negara. Namun, penggunaannya masih terbatas dan belum memiliki dasar hukum yang kuat. Pengembangan sistem hukum yang lebih efektif dan penerapan konsep keadilan restoratif dalam penanganan korupsi adalah langkah-langkah yang perlu diambil untuk memerangi masalah serius ini.

Konsep/teori dan tujuan penelitian:

Teori keadilan restorative menurut welgrave mengenai setiap perbuatan yang berorientasi pada penegakan keadilan dengan memperbaiki kerugian yang diakibatkan dari tindak pidana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun