Mohon tunggu...
Muhammad SholehuddinAssalim
Muhammad SholehuddinAssalim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anak muda, muda berkarya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   11:48 Diperbarui: 11 September 2023   11:48 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Metode penelitian hukum normative

  • Obyek penelitian: Tindak pidana korupsi, restorative justice
  • Pendekatan penelitian: Deskriptif
  • Jenis dan sumber data penelitian: Penelitian kualitatif dan pendekatan undang-undang (statute approach)
  • Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitian: Pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan (library reseacrh)

Hasil penelitian dan pembahasan/analisis

Tindak pidana korupsi sering dianggap sebagai kejahatan luar biasa dan memerlukan penanganan khusus. Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana sebesar Rp 382,8 miliar untuk penindakan korupsi oleh Aparatur Penegak Hukum. Namun, upaya pemberantasan korupsi masih perlu diperkuat, sebagaimana tercermin dari meningkatnya jumlah kasus korupsi dan kerugian negara sebesar Rp 56,7 triliun pada tahun 2020. Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia mulai menerapkan konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai alternatif dalam penanganan tindak pidana korupsi. Keadilan Restoratif adalah pendekatan yang menekankan perbaikan atas kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana dengan melibatkan semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku dan korban. Konsep ini telah diratifikasi melalui UNCAC (United Nations Convention against Corruption) yang terdapat dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2006.

Penerapan Keadilan Restoratif dalam tindak pidana korupsi juga melibatkan kerjasama dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), BPK, BPKP, dan Akuntan Publik dalam menentukan besaran kerugian negara yang nyata dan melakukan pengembalian aset yang dikorupsi. Namun, penting diingat bahwa Keadilan Restoratif tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana korupsi. Perkara yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kerugian di bawah Rp 300.000.000 dan bukan termasuk perkara "big fish" yang melibatkan pejabat tinggi, dapat memperoleh penanganan berdasarkan konsep ini.

Keadilan Restoratif juga memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan UNCAC dan undang-undang nasional yang telah diubah untuk mendukung pendekatan ini. Prinsip-prinsip hukum pidana internasional juga mendukung penerapan Keadilan Restoratif, mengingat korupsi dianggap sebagai kejahatan internasional. Dengan demikian, konsep Keadilan Restoratif dapat diintegrasikan dengan sistem hukum pidana nasional Indonesia dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara dan perbaikan situasi seperti semula sebelum terjadinya tindak pidana.

Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran:

  • Kelebihan: Tinjauan yuridis ini memusatkan perhatian pada penyelematan keuangan negara, yang merupakan aspek krusial dalam mengatasi tindak pidana korupsi. Dengan memberikan prioritas pada pemulihan aset yang dicuri, pendekatan ini dapat membantu negara memulihkan sebagian besar kerugiannya.
  • Kekurangan: Pendekatan restoratif mungkin tidak cocok untuk semua kasus tindak pidana korupsi, terutama jika pelaku tidak bersedia bekerjasama atau jika tindak pidana tersebut sangat serius.
  • Saran: Sebelum memutuskan apakah kasus tindak pidana korupsi harus diatasi dengan pendekatan restoratif, lakukan evaluasi kasus secara cermat untuk menentukan apakah ini adalah solusi yang tepat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun