Plastik merupakan salah satu bahan yang paling sering dijumpai dan digunakan.Perabotan rumah tangga yang berbahan kayu, kaca, logam, dan sebagainya mulai tergantikandengan bahan plastik. Hal ini disebabkan karena bahan plastik memiliki beberapa
keunggulan daripada yang lainnya, seperti ringan, tidak mudah berkarat, murah, dll. Namun,
disamping itu bahan plastik memiliki kekurangan seperti mudah rusak, tidak tahan suhu
tinggi, dan masa lapuk yang tidak singkat. Sampah plastik memiliki masa lapuk atau waktu
untuk hancur yang relatif lama yaitu sekitar 50 hingga 80 tahun. Penguraian sampah plastik
yang lama akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Penumpukan sampah plastik dalam
jumlah banyak dan berkelanjutan yang tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan
dampak yang tidak baik serta memicu timbulnya permasalahan lingkungan, seperti
mudahnya terjadi bencana banjir akibat sungai yang dipenuhi sampah, munculnya penyakit
diare dan penyakit kulit, serta meningkatnya emisi gas rumah kaca atau yang sering disebut
Global Warming.
Dilihat dari sampah plastik yang terus meningkat menjadi faktor dasar dampak
negatif bagi lingkungan dan kesehatan. Salah satu inovasi yang telah diselenggarakkan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di tahun 2016 adalah dengan
menetapkan kebijakan kantong plastik berbayar melalui Surat Edaran Nomor
S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga Dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik
Berbayar. Kebijakan ini diujicobakan di 22 daerah dan berdampak terjadinya pengurangan
penggunaan kantong plastik hingga 25 sampai 30 persen. Namun, kebijakan tersebut hanya
diterapkan selama beberapa bulan saja dan setelah itu diserahkan kepada masing-masing
pemerintah daerah untuk melakukan kebijakan terkait kantong plastik. Satu diantaranya
adalah pemerintah daerah Kota Surabaya. Inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota
Surabaya adalah melalui kebijakan mengurangi sampah plastik sekali pakai antara lain
melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Dan
Kebersihan Di Kota Surabaya. Dalam Peraturan Daerah tersebut upaya pembatasan
membludaknya sampah plastik adalah dengan menerapkan reduce, reuse, dan recycle.
Namun, dibalik itu masyarakat Indonesia memiliki tingkat pemahaman yang rendah
dan kurang edukasi mengenai konsep reduce, reuse, dan recycle, sehingga dapat
menimbulkan berbagai presepsi hingga salah penafsiran. Sebagai contoh pemahaman yang
salah mengenai reuse adalah masyarakat menggunakan tempat makan dan minum plastik
secara berulang atau digunakan kembali serta berterusan, hal ini dapat menimbulkan
permasalahan dalam sektor kesehatan yang hal tersebut diniatkan untuk mengurangi sampah
plastik jadi menimbulkan permasalah kesehatan. Maka dari itu perlunya peran pemerintah
yang harus memberikan pemahaman lebih mengenai reduce, reuse, dan recycle. Masyarakat
juga harus lebih peduli serta memiliki kesadaran diri terhadap kerusakan lingkungan hidup
sehingga mau ikut berjuang demi kemajuan negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H