Dilihat dari sampah plastik yang terus meningkat menjadi faktor dasar dampak
negatif bagi lingkungan dan kesehatan. Salah satu inovasi yang telah diselenggarakkan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di tahun 2016 adalah dengan
menetapkan kebijakan kantong plastik berbayar melalui Surat Edaran Nomor
S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga Dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik
Berbayar. Kebijakan ini diujicobakan di 22 daerah dan berdampak terjadinya pengurangan
penggunaan kantong plastik hingga 25 sampai 30 persen. Namun, kebijakan tersebut hanya
diterapkan selama beberapa bulan saja dan setelah itu diserahkan kepada masing-masing
pemerintah daerah untuk melakukan kebijakan terkait kantong plastik. Satu diantaranya
adalah pemerintah daerah Kota Surabaya. Inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota
Surabaya adalah melalui kebijakan mengurangi sampah plastik sekali pakai antara lain