melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Dan
Kebersihan Di Kota Surabaya. Dalam Peraturan Daerah tersebut upaya pembatasan
membludaknya sampah plastik adalah dengan menerapkan reduce, reuse, dan recycle.
Namun, dibalik itu masyarakat Indonesia memiliki tingkat pemahaman yang rendah
dan kurang edukasi mengenai konsep reduce, reuse, dan recycle, sehingga dapat
menimbulkan berbagai presepsi hingga salah penafsiran. Sebagai contoh pemahaman yang
salah mengenai reuse adalah masyarakat menggunakan tempat makan dan minum plastik
secara berulang atau digunakan kembali serta berterusan, hal ini dapat menimbulkan
permasalahan dalam sektor kesehatan yang hal tersebut diniatkan untuk mengurangi sampah
plastik jadi menimbulkan permasalah kesehatan. Maka dari itu perlunya peran pemerintah