Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 Pemeriksaan Pajak: NIM Ganjil --Pemeriksaan Khusus dan Rutin

2 Juni 2023   20:34 Diperbarui: 2 Juni 2023   20:35 2820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kriteria dan Jenis Pemeriksaan Pajak ;dokpri

10. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.

11. Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.

12. Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

WHY

              Sebagaimana telah dinyatakan dalam paragraf awal, pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Atas pengujian kepatuhan tersebut terdapat beberapa manfaat yang diperoleh negara dalam hal perolehan pungutan pajak. Hasil akhir adanya pemeriksaan pajak ialah diharapkannya penerimaan pajak yang mencapai maksimal, yaitu hingga 100%. Hal ini bermakna, pemeriksaan pajak merupakan inti penting dalam siklus pungutan pajak. Hasil akhir yang diharapkan dari adanya pemeriksaan pajak yaitu terbentuknya kepatuhan pajak yang berkelanjutan hingga tax gap mendekati nol.

Tujuan Pemeriksaan Pajak ;dokpri
Tujuan Pemeriksaan Pajak ;dokpri

              Terbentuknya kepatuhan pajak yang berdampak pada peningkatan penerimaan pajak merupakan tujuan akhir dilaksanakannya pemeriksaan pajak. Secara berkala, Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan penggalian potensi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Penggalian potensi sebagai bentuk revitalisasi pemeriksaan khusus dan rutin non restitusi dilakukan melalui tahapan berikut :

              1. DJP mengumpulkan data input milik wajib pajak terdaftar berupa analisis Compliance Risk Management (CRM), data pihak ketiga, data intelijen, analisis Center for tax Analysis (CTA), data lain, data SPT, SPT rugi, wajib pajak pengembalian pendahuluan, pembubaran usaha, likuidasi, dan aksi korporasi lain.

              2. Atas potensi yang telah dikumpulkan dalam poin satu, selanjutnya dilakukan validasi potensi. Validasi potensi dilakukan kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) dengan menyusun Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). Selanjutnya dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

              3. Pemeriksaan pajak dilakukan untuk semua jenis pajak sesuai potensi yang telah disusun. Pemeriksaan pajak dilakukan oleh fungsional pemeriksa pajak.  

              4. Output penggalian potensi pemeriksaan pajak yaitu adanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Setoran Pajak (SSP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun