Setiap negara di dunia ini pada umumnya mengenakan pajak kepada warga negaranya ataupun terhadap sumber-sumber ekonomi yang memberikan penghasilan. Negara membutuhkan dana pajak untuk mengelola dan membiayai penyelenggaraan negara, pembangunan sarana dan prasarana, serta pengembangan dari berbagai sisi. Oleh karena dana pajak yang demikian dibutuhkan negara, maka hampir setiap negara memiliki aturan pemungutan pajak yang wajib dipatuhi.
Perkembangan zaman mengantarkan aktifitas ekonomi tidak hanya terbatas pada satu lingkup negara atau teritori wilayah tertentu. Aktifitas ekonomi masyarakat telah berkembang menjadi lintas negara dan benua. Bahkan tanpa harus berpindah tempat, seorang individu dapat melakukan aktifitas ekonomi di wilayah negara lain. Perkembangan inilah yang kemudian memunculkan pembahasan mengenai pajak internasional.
Perbedaan aturan perpajakan setiap negara berpotensi memunculkan konflik mengenai siapa yang berhak memungut pajak hingga munculnya pajak ganda atas satu objek pajak yang sama. Pajak ganda dapat dipicu oleh empat hal berikut ini :
1. Konflik antar negara untuk menjadi negara sumber dari suatu penghasilan tertentu (source-source conflict).
Pajak berganda dalam hal ini terjadi karena dua negara mengenakan pajak sebab keduanya merasa memiliki hak untuk memungut pajak penghasilan yang sama-sama diklaim oleh kedua jurisdiksi bersumber di negaranya. Kedua negara menerapkan prinsip sumber (source principle)Â atas penghasilan untuk pemungutan pajak.
Misalnya perusahaan pengelola data online berbasis cloud. Negara A sebagai negara tempat server berada merasa berhak menarik pajak karena tempat keberadaan server dianggap sebagai tempat munculnya penghasilan perusahaan. Di sisi lain, Negara C sebagai negara tempat konsumen berada juga menarik pajak karena menurut aturan Negara C penghasilan perusahaan muncul akibat adanya arus kas keluar dari masyarakat atau konsumen di negara C. Keadaan tersebut menyebabkan perusahaan dibebani pajak dari Negara X dan Negara C atas satu penghasilan.
2. Konflik antara negara domisili dan negara sumber untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan tertentu (source resident conflict).
Pajak berganda jenis ini terjadi disebabkan satu negara mengenakan pajak dengan dasar aturan  penghasilan yang bersumber di negaranya (source principle) dan negara yang lain menerapkan aturan pajak berdasarkan penghasilan yang diterima penduduknya.
Jenis konflik ini misalnya Tuan Takur sebagai konsultan di Negara J akan tetapi merupakan warga Negara M. Tuan Takur memperoleh penghasilan dari negara J tetapi domisili dan berkewarganegaraan M. Negara J merasa berhak memungut pajak karena penghasilan Tuan Takur berasal dari Negara J. demikian pula Negara M merasa berhak memungut pajak atas penghasilan Tuan Takur karena merupakan penduduk Negara M yang berpenghasilan.
3. Konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara domisili (residence state) bagi subjek pajak tertentu (residence-residence conflict).
Pajak berganda yang terjadi karena dua negara mengenakan pajak atas penghasilan dari penduduk yang diklaim oleh kedua negara sebagai penduduknya. Kedua negara mengenakan pajak dengan menerapkan prinsip penduduk (resident principle).
Keadaan ini dapat terjadi dalam kondisi ketika Tuan Tanah merupakan warga negara X sehingga menurut aturan negara X wajib membayar pajak di negara X. Di sisi lain, Tuan Tanah melakukan usaha selama lebih dari 183 hari di Indonesia sehingga sesuai aturan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dan memiliki kewajiban perpajakan. Negara X dan Indonesia sama-sama mengenakan pajak kepada Tuan Tanah.
 4. Konflik antara negara domisili dan negara sumber atas karakterisasi suatu jenis penghasilan tertentu (characterization of income conflict).
Pajak berganda jenis ini timbul karena adanya perbedaan karakteristik yang diterapkan antar dua negara mengenai suatu jenis penghasilan tertentu. Pada umumnya hal ini terjadi pada jenis penghasilan yang melewati dua atau lebih negara untuk dapat memperoleh penghasilan. Sehingga mau tidak mau perusahaan memang harus melintasi negara lain untuk dapat beroperasional.
Contoh konflik jenis ini yaitu tentang definisi atau pengelompokan karakteristik jenis penghasilan yang utamanya dilakukan lintas negara. Jenis penghasilan ini antara lain muncul dari usaha transportasi antar negara seperti pelayaran, penerbangan, ataupun pengiriman (ekspedisi) lintas negara.
Keempat jenis konflik tersebut menimbulkan terjadinya pajak berganda. Guna menghindari pajak berganda maka disepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebagai pelindung bagi wajib pajak. Adanya P3B juga mendorong tumbuhnya perekonomian suatu negara sebab individu tidak khawatir untuk melakukan aktivitas ekonomi di negaranya. Jadi adanya P3B memberi manfaat baik bagi negara maupun bagi individu.
Demikian pembahasan mengenai jenis konflik yang menimbulkan pajak berganda ini penulis uraikan. Kritik dan saran dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Referensi
Prof. Apollo,. Pajak Berganda (CPMK 04/05) Matakuliah Pajak Internasional. FEB Magister Akuntansi. 2023
Sumiharti. Perpajakan Internasional.
https://wikipajak.com/pertanyaan-yang-sering-diajukan-pada-unit-1-pajak-internasional/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H