Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 05 - Jenis Konflik Penyebab Pajak Ganda

11 April 2023   11:55 Diperbarui: 11 April 2023   11:57 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak berganda yang terjadi karena dua negara mengenakan pajak atas penghasilan dari penduduk yang diklaim oleh kedua negara sebagai penduduknya. Kedua negara mengenakan pajak dengan menerapkan prinsip penduduk (resident principle).

Keadaan ini dapat terjadi dalam kondisi ketika Tuan Tanah merupakan warga negara X sehingga menurut aturan negara X wajib membayar pajak di negara X. Di sisi lain, Tuan Tanah melakukan usaha selama lebih dari 183 hari di Indonesia sehingga sesuai aturan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dan memiliki kewajiban perpajakan. Negara X dan Indonesia sama-sama mengenakan pajak kepada Tuan Tanah.

 4. Konflik antara negara domisili dan negara sumber atas karakterisasi suatu jenis penghasilan tertentu (characterization of income conflict).

Pajak berganda jenis ini timbul karena adanya perbedaan karakteristik yang diterapkan antar dua negara mengenai suatu jenis penghasilan tertentu. Pada umumnya hal ini terjadi pada jenis penghasilan yang melewati dua atau lebih negara untuk dapat memperoleh penghasilan. Sehingga mau tidak mau perusahaan memang harus melintasi negara lain untuk dapat beroperasional.

Contoh konflik jenis ini yaitu tentang definisi atau pengelompokan karakteristik jenis penghasilan yang utamanya dilakukan lintas negara. Jenis penghasilan ini antara lain muncul dari usaha transportasi antar negara seperti pelayaran, penerbangan, ataupun pengiriman (ekspedisi) lintas negara.

Keempat jenis konflik tersebut menimbulkan terjadinya pajak berganda. Guna menghindari pajak berganda maka disepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebagai pelindung bagi wajib pajak. Adanya P3B juga mendorong tumbuhnya perekonomian suatu negara sebab individu tidak khawatir untuk melakukan aktivitas ekonomi di negaranya. Jadi adanya P3B memberi manfaat baik bagi negara maupun bagi individu.

Demikian pembahasan mengenai jenis konflik yang menimbulkan pajak berganda ini penulis uraikan. Kritik dan saran dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Referensi

Prof. Apollo,. Pajak Berganda (CPMK 04/05) Matakuliah Pajak Internasional. FEB Magister Akuntansi. 2023

Sumiharti. Perpajakan Internasional.

https://wikipajak.com/pertanyaan-yang-sering-diajukan-pada-unit-1-pajak-internasional/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun