Mohon tunggu...
Shofiatun Nimah
Shofiatun Nimah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban

11 Juli 2022   21:50 Diperbarui: 11 Juli 2022   22:00 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

keyakinan tiap- tiap yang dipercayai.

5. Tiap masyarakat negeri berhak mendapatkan pembelajaran serta pengajaran.

6. Tiap masyarakat negeri berhak mempertahankan daerah negeri kesatuan Indonesia ataupun NKRI dari serbuan musuh.

7. Tiap masyarakat negeri mempunyai hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul

menghasilkan komentar secara lisan serta tulisan cocok undang- undang yang berlaku.

Kewajiban merupakan seluruh suatu yang dikira selaku sesuatu keharusan buat dilaksanakan oleh orang selaku anggota masyarakat negeri guna memperoleh hak yang pantas buat didapat dengan kata lain membagikan ataupun melaksanakan apa yang wajib kita jalani demi kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.

Contoh Kewajiban Masyarakat Negeri Indonesia;

1. Tiap masyarakat negeri mempunyai kewajiban buat berfungsi dan dalam membela, mempertahankan kedaulatan negeri indonesia dari serbuan musuh.

2. Tiap masyarakat negeri harus membayar pajak serta retribusi yang sudah diresmikan oleh pemerintah pusat serta pemerintah wilayah( pemda).

3. Tiap masyarakat negeri harus mentaati dan menjunjung besar bawah negeri, hukum serta pemerintahan tanpa terkecuali, dan dijalankan dengan sebaik- baiknya.

4. Tiap masyarakat negeri berkewajiban taat, tunduk serta patuh terhadap seluruh hukum yang berlaku di daerah negeri Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun