Mohon tunggu...
Shofiatun Nimah
Shofiatun Nimah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban

11 Juli 2022   21:50 Diperbarui: 11 Juli 2022   22:00 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan kejelasan substansi tersebut bisa memotivasi masyarakat buat memahaminya lebih mendalam dan memberdayakan hak serta kewajibannya dalam konteks penerapan otonomi serta semangat demokratisasi di wilayah.

Tiap masyarakat negeri berdaulat berhak buat memastikan sendiri, syarat- syarat buat jadi warganegara. Terpaut dengan syarat- syarat jadi warganegara dalam ilmu negeri terdapatnya 2 asasa Kewarganegaraan. 

Syarat- syarat utama berdirinya sesuatu negeri merdeka merupakan wajib terdapat daerah tertentu, terdapat rakyat yang senantiasa serta terdapat pemerintahan yang berdaulat. Tidak mungkun sesuatu negeri berdiri tanpa daerah serta rakyat yang senantiasa, tetapi apabila negeri itu tidak mempunyai pemerintahan yang berdaulat secara nasional, hingga negeri itu belum bisa diucap selaku negeri merdeka.

Hak merupakan seluruh suatu yang pantas serta absolut buat didapatkan oleh orang selaku anggota masyarakat negeri semenjak masih terletak dalam isi. 

Hak pada biasanya didapat dengan metode diperjuangkan lewat pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak masyarakat negeri yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak mendapatkan pembelajaran, hak buat melanjutkan generasi, serta masih banyak lagi.

Contoh Hak Masyarakat Negeri Indonesia;

1. Tiap masyarakat negeri berhak memperoleh proteksi hukum.

2. Tiap masyarakat negeri berhak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak.

3. Tiap masyarakat negeri mempunyai peran yang sama di mata hukum serta di dalam

pemerintahan.

4. Tiap masyarakat negeri leluasa buat memilah, memeluk serta melaksanakan agama dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun