Mohon tunggu...
Shofiatun Nimah
Shofiatun Nimah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban

11 Juli 2022   21:50 Diperbarui: 11 Juli 2022   22:00 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak serta Kewajiban Masyarakat Negeri dalam batas- batas tertentu sudah difahami orang, hendak namun sebab tiap orang melaksanakan akitivitas yang berbagai macam dalam kehidupan kenegaraan, hingga apa yang jadi hak serta kewajibannya kerapkali terlupakan. 

Dalam kehidupan kenegaraan kadangkala kala hak masyarakat negeri berhadapan dengan kewajibannya. Apalagi tidak tidak sering kewajiban masyarakat negeri lebih banyak dituntut sedangkan hak- hak masyarakat negeri kurang memperoleh atensi.

Hak serta kewajiban masyarakat negeri dalam kehidupan kenegaraan ataupun hak serta kewajiban seorang dalam kehidupan pribadinya, secara historis tidak sempat diformulasikan secara sempurna, sebab organisasi negeri tidak bertabiat statis. 

Maksudnya organisasi negeri itu hadapi pertumbuhan sejalan dengan pertumbuhan manusia. Kedua konsep hak serta kewajiban masyarakat negeri ataupun manusia berjalan bersamaan. 

Hak serta kewajiban asasi marupakan konsekwensi logis dari pada hak serta kewajiban kenegaraan pula manusia tidak bisa meningkatkan hak asasinya tanpa hidup dalam organisasi negeri.

Hak serta kewajiban masyarakat negeri serta hak asasi manusia berusia ini jadi amat berarti buat dikaji lebih mendalam mengingat negeri kita lagi meningkatkan kehidupan demokrasi. Betapa tidak, di satu pihak implementasi hak serta kewajiban jadi salah satu penanda keberhasilan tumbuhnya kehidupan demokrasi. 

Di lain pihak cuma dalam sesuatu negeri yang melaksanakan sistem pemerintahan demokrasi, hak asasi mnusia ataupun hak serta kewajiban masyarakat negeri bisa terjamin. 

Hak asasi manusia marupun hak serta kewajiban masyarakat negeri selaku salah satu elemen berarti dari demokrasi disamping supremasi hukum, sudah diatur dalam UUD 1945. Pengaturan tersebut bertabiat pokok- pokok saja sehingga membutuhkan penjabaran baik lewat ketetapan MPR ataupun peraturan perundang- undangan selaku produk bersama DPR serta Presiden.

Pengaturan hak asasi manusia ataupun hak serta kewajiban masyarakat negeri secara lebih operasional ke dalam pelbagai peraturan perundang- undangan amat berguna. 

Pengaturan demikian itu hendak jadi acuan untuk penyelenggara negeri supaya bebas dari aksi sewenang- wenang tatkala mengoptimalisasikan tugas kenegaraan. 

Sebaliknya untuk warga/ masyarakat negeri perihal itu ialah pegangan/ pedoman dalam mengaktualisasikan hak- haknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Hendak namun gimana substansi HAM ataupun hak serta kewajiban masyarakat negeri Indonesia dalam perundang- undangan/ hukum positif menarik buat jadi bahan kajian. 

Dengan kejelasan substansi tersebut bisa memotivasi masyarakat buat memahaminya lebih mendalam dan memberdayakan hak serta kewajibannya dalam konteks penerapan otonomi serta semangat demokratisasi di wilayah.

Tiap masyarakat negeri berdaulat berhak buat memastikan sendiri, syarat- syarat buat jadi warganegara. Terpaut dengan syarat- syarat jadi warganegara dalam ilmu negeri terdapatnya 2 asasa Kewarganegaraan. 

Syarat- syarat utama berdirinya sesuatu negeri merdeka merupakan wajib terdapat daerah tertentu, terdapat rakyat yang senantiasa serta terdapat pemerintahan yang berdaulat. Tidak mungkun sesuatu negeri berdiri tanpa daerah serta rakyat yang senantiasa, tetapi apabila negeri itu tidak mempunyai pemerintahan yang berdaulat secara nasional, hingga negeri itu belum bisa diucap selaku negeri merdeka.

Hak merupakan seluruh suatu yang pantas serta absolut buat didapatkan oleh orang selaku anggota masyarakat negeri semenjak masih terletak dalam isi. 

Hak pada biasanya didapat dengan metode diperjuangkan lewat pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak masyarakat negeri yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak mendapatkan pembelajaran, hak buat melanjutkan generasi, serta masih banyak lagi.

Contoh Hak Masyarakat Negeri Indonesia;

1. Tiap masyarakat negeri berhak memperoleh proteksi hukum.

2. Tiap masyarakat negeri berhak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak.

3. Tiap masyarakat negeri mempunyai peran yang sama di mata hukum serta di dalam

pemerintahan.

4. Tiap masyarakat negeri leluasa buat memilah, memeluk serta melaksanakan agama dan

keyakinan tiap- tiap yang dipercayai.

5. Tiap masyarakat negeri berhak mendapatkan pembelajaran serta pengajaran.

6. Tiap masyarakat negeri berhak mempertahankan daerah negeri kesatuan Indonesia ataupun NKRI dari serbuan musuh.

7. Tiap masyarakat negeri mempunyai hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul

menghasilkan komentar secara lisan serta tulisan cocok undang- undang yang berlaku.

Kewajiban merupakan seluruh suatu yang dikira selaku sesuatu keharusan buat dilaksanakan oleh orang selaku anggota masyarakat negeri guna memperoleh hak yang pantas buat didapat dengan kata lain membagikan ataupun melaksanakan apa yang wajib kita jalani demi kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.

Contoh Kewajiban Masyarakat Negeri Indonesia;

1. Tiap masyarakat negeri mempunyai kewajiban buat berfungsi dan dalam membela, mempertahankan kedaulatan negeri indonesia dari serbuan musuh.

2. Tiap masyarakat negeri harus membayar pajak serta retribusi yang sudah diresmikan oleh pemerintah pusat serta pemerintah wilayah( pemda).

3. Tiap masyarakat negeri harus mentaati dan menjunjung besar bawah negeri, hukum serta pemerintahan tanpa terkecuali, dan dijalankan dengan sebaik- baiknya.

4. Tiap masyarakat negeri berkewajiban taat, tunduk serta patuh terhadap seluruh hukum yang berlaku di daerah negeri Indonesia.

5. Tiap masyarakat negeri harus ikut dan dalam pembangunan buat membangun bangsa supaya bangsa kita dapat tumbuh serta maju ke arah yang lebih baik.

Warganegara merupakan rakyat yang menetap disuatu daerah serta rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negeri. Dalam ikatan anatar warganegara memiliki kewajiban- kewajiban terhadap negeri serta kebalikannya warganegara pula memiliki hak- hak yang wajib diberikan serta dilindungi oleh negeri. Dalam ikatan internasional di tiap daerah negeri senantiasa terdapat warganegara serta orang asing yang semuannya diucap penduduk. Tiap warganegara merupakan penduduk sesuatu negeri, sebaliknya tiap penduduk belum pasti warganegara, sebab bisa jadi seseorang asing. Penduduk sesuatu negeri mencakup warganegara serta orang asing, yang mempunyai ikatan berbeda dengan negeri. Tiap warganegara memiliki ikatan yang tidak terputus walaupun ia bertempat tinggal diluar negara. Sebaliknya seseorang asing cuma memiliki ikatan sepanjang ia bertempat tinggal di daerah negeri tersebut

Warganegara dari sesuatu negeri berarti anggota dari negeri itu yang ialah pendukung serta penanggung jawab terhadap kemajuan serta kemunduran sesuatu negeri. Oleh karena itu, seorang jadi anggota ataupun masyarakat sesuatu negeri haruslah didetetapkan oleh undang- undang yang terbuat oleh negeri tersebut. Saat sebelum negeri memastikan siapa- siapa yang jadi warganegara, terlebih dulu negeri wajib mengakui kalau tiap orang berhak memilah kewarganegaraan, memilah tempat tinggal di daerah negeri serta meninggalkannya dan berhak Kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat( 1) UUD 1945. Penduduk yang mempunyai domisili ataupun tempat tinggal senantiasa di daerah negeri ituyang bisa dibedakan warganegara dengan masyarakat negeri asing( WNA) namun Bukan Penduduk ialah orang- orang asing yang tinggal dalam negeri bertabiat sedangkan cocok dengan visa yang diberikan oleh negeri( kantor imigrasi) yang bersangktan.

Sebagian penafsiran tentang warganegara pula diatur oleh UUD 1945, pasal 26 melaporkan:“ masyarakat negeri merupakan bangsa Indonesia asli serta bangsa lain yang disahkan undang- undang selaku masyarakat negeri”. Pasal 1 UU Nomor.

22/ 1958, serta UU Np. 12/ 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang melaporkan kalau masyarakat negeri RI merupakan orang yang bersumber pada perundang- undangan serta ataupun perjanjian- perjanjian serta ataupun peraturan yang berlaku semenjak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah jadi masyarakat negeri RI.

Masyarakat negeri dari sesuatu negeri ialah pendukung serta penanggung jawab kemajuan serta kemunduran sesuatu negeri. Oleh sebab itu, seorang yang jadi anggota ataupun masyarakat sesuatu negeri haruslah didetetapkan oleh UU yang terbuat oleh negeri tersebut. Saat sebelum negeri memastikan siapa yang jadi masyarakat negeri, hingga negeri wajib mengakui kalau tiap orang berhak memilah kewarganegaraan, memilah tempat tinggal di daerah negeri serta meninggalkannya dan berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat( 1) UUD 1945.

Statment ini berarti kalau orang- orang yang tinggal dalam daerah negeri bisa diklasifikasikian jadi:

1. Masyarakat negeri Indonesia, merupakan orang- orang bangsa Indonesia asli serta orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang selaku masyarakat negeri.

2. Penduduk, ialah orang- orang asing yang tinggal dalam negeri bertabiat sedangkan cocok dengan visa( pesan ijin buat merambah sesuatu negeri serta tinggal sedangkan yang diberikan oleh pejabat sesuatu negeri yang dituju) yang diberikan negeri lewat kantor imigrasi.

Hak serta kewajiban mempunyai ikatan yang lumayan erat serta tidak bisa dipisahkan. Seluruh akibat yang ditimbulkan dari terdapatnya hak pastinya terdapat kewajiban, Buat itu dalam melaksanakan kehidupan tiap hari, antara hak serta kewajiban bisa dijalankan dengan imbang, sebab jika tidak dijalankan dengan imbang hingga hendak memunculkan pertentangan.

Hak kita selaku masyarakat negeri ialah memperoleh suatu yang sama dari negeri tanpa membeda- bedakanya dengan masyarakat negeri yang lain. Sebaliknya kewajiban kita selaku masyarakat negeri Indonesia ialah membagikan ataupun melaksanakan apa yang wajib kita jalani demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik serta rela berkorban demi tumpah darah Negeri Kesatuan Republik Indonesia.

Nama                          : Shofi’atun Ni’mah

NIM                             : 211420000565

Kelas                           : 1 PS 2B

Prodi                           : Perbankan Syariah                             

Dosen Pengampu  : Dr. Wahidullah, S.H.I., M.H.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun