Dalam seni perang, selain harus mengenal diri sendiri, sebelum memulai berperang kita juga harus mengenal dan memahami lawan kita untuk dikalahkan. Begitu juga dengan korupsi yang kian lama kian marak terjadi dan sulit di musnahkan, seperti telah menjadi sebuah budaya di Indonesia. Sebelum memerangi korupsi kita harus terlebih dahulu mengenal dan memahami nya, mengingat banyak sekali pemahaman pemahaman tentang korupsi di masyarakat.Â
Dikutip dari buku "Korupsi Bukan Budaya, Tetapi Penyakit" (2018), pengertian korupsi menurut Baharuddin Lopa adalah sebuah tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi yang merugikan banyak pihak, merugikan keuangan atau perekonomian negara dan merugikan kesejahteraan juga kepentingan rakyat.Â
Sedangkan pengertian korupsi menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 adalah sebuah tindakan memperkaya diri sendiri atau sekelompok orang lain namun dengan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum serta merugikan keuangan atau perekonomian negara dan juga kesejahteraan rakyat.
Kasus korupsi sendiri sudah terjadi sejak lama di negara Indonesia, dan penyebab penyebab nya pun beragam dimulai dari permasalahan ekonomi, sampai terlena nya para pejabat terhadap kekuasaannya sehingga mencari kesempatan agar bisa memenuhi kekayaan dan sikap komsumtif nya yang cenderung berlebihan.Â
Sementara itu sejarah terjadi nya tindak korupsi di Indonesia sudah dimulai dari masa sebelum sampai sesudah kemerdekaan, di era orde lama, orde baru hingga era reformasi.Â
Tercatat menurut persepsi korupsi di Asia, Amerika dan Australia tahun 2018 negara Indonesia menempati negara tingkat ketiga dalam kasus korupsi setelah Kamboja dan Australia. Karena itulah pemberantasan korupsi di Indonesia harus semakin meningkat kan kinerja nya untuk menemukan hasil yang memuaskan, melihat keadaan ekonomi Indonesia yang semakin parah akibat tindak korupsi yang hingga saat ini tak kunjung menemukan solusi terbaik.
Mengingat perkataan dari Suwarsono, penasihat KPK pada acara penandatanganan komitmen KPK bersama jajaran Kementerian Kesehatan di Jakarta, kita negara Indonesia tentu juga ingin terbebas dari tindak korupsi seperti hal nya negara lain yang tindak korupsi nya rendah atau terbebas dari korupsi, bukan bermaksud membandingkan bandingkan, akan tetapi agar dijadikan sebuah rujukan dalam menyelesaikan kasus korupsi.Â
Negara Singapura pada perspektif Asia, Amerika dan Australia tahun 2018 menempati peringkat paling rendah dalam kasus korupsi. Jika negara lain saja bisa demikian, mengapa Indonesia tidak? Apa yang bisa menyebabkan kasus korupsi di negara tersebut rendah? Tentu saja ada latar belakang dan beberapa upaya yang dilakukan oleh negara tersebut, yang juga bisa dilakukan oleh negara Indonesia sendiri.
Dilansir dari detik news.com, negara singapura menyebut kasus korupsi adalah sebuah perbuatan meminta atau menerima sebuah gratifikasi atau hadiah untuk seseorang yang telah, atau untuk melakukan sesuatu dengan maksud melakukan sebuah korupsi.Â
Dan hal sedemikan sudah lumrah terjadi di negara Indonesia, dan dianggap bukan termasuk dari tindak korupsi jika tidak berupakan jumlah atau barang yang besar, yakni membujuk seseorang dengan memberikan sesuatu, baik berbentuk uang atau barang agar mau melakukan sesuatu atau telah melakukan sesuatu, yang disebut dengan suap menyuap.Â
Sedangkan suap menyuap juga termasuk dari tindak korupsi meskipun berupakan hal kecil. Di negara Singapura hal tersebut di pidanakan dengan tidak memandang jumlah atau ukuran.
Kembali lagi berkaca pada penanganan tindak korupsi di Singapura, karena termasuk dari latar belakang tindak korupsi adalah besarnya kebutuhan dan kurang nya gaji para pejabat, di Singapura gaji para pejabat dicukupkan untuk mencukupi kebutuhan para pejabat tersebut, dan mereka juga bukan seorang yang terlalu bersifat konsumtif. Hukuman bagi para koruptor nya pun sangat diberatkan sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku nya.Â
Sedangkan Indonesia? Sekali lagi, tidak bermaksud membanding bandingkan, akan tetapi tindakan dan hukuman tentang kasus korupsi seperti hal nya di negara Singapura padahal juga bisa diterapkan di Indonesia, namun apalah daya, semuanya berawal dari kebiasaan kebiasaan kecil yang disepelekan, juga perilaku  penghindaran tindak korupsi yang kurang diajarkan dan dicontohkan kepada anak anak remaja, yakni sebagai generasi penerus.Â
Sehingga, mereka terlanjur menganggap hal tersebut (suap menyuap berupa barang atau jumlah yang kecil) bukan merupakan bagian dari korupsi, dan sulit untuk membiasakan menghindarinya.
Setelah cukup panjang membahas tindakan dan upaya penghindaran juga penanganan ssssssskasus korupsi di negara Singapura, mari kita kembali lagi pada Indonesia.Â
Sebenarnya, penghindaran dan penanganan kasus korupsi di Indonesia sudah dilakukan semaksimal mungkin, namun tak dapat dielakkan, semuanya berawal dari kebiasaan dan hal hal kecil. mungkin salah satu lagi penyebab terjadinya tindak korupsi di Indonesia adalah terbiasanya para generasi muda dalam menerapkan hal hal kecil tindak korupsi yang sudah terlanjur diyakini bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian korupsi, karena jumlahnya kecil. Â
Berbagai sosialisasi dan juga pencerahan hingga kritik dan argument pun sudah diupayakan untuk mengatasi dan menghindari korupsi di Indonesia, namun hasilnya nihil.Â
Sepertinya, termasuk dalam alasan terulang ulangnya korupsi adalah hukuman nya yang kurang berat dan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya, karena sebagian besar pelakunya juga merupakan orang orang konglomerat yang mampu membayar jumlah denda yang besar.
Bukan hanya hukuman yang kurang diberatkan, juga membiasakan kebiasaan kecil yang  diyakini bukan merupakan bagian dari tindak korupsi. Seperti, suap menyuap dalam jumlah yang kecil, korupsi waktu misalnya, atau juga kurang berhati hati dalam mengamanahkan uang uang hasil iuran atau dana yang dititipkan pada seseorang.Â
Hal ini tanpa disadari juga termasuk dalam penerapan tindak korupsi pada kehidupan sehari hari, dan dapat pula dijadikan alasan mengapa di Indonesia kasus korupsi sangat sulit sekali di musnahkan.Â
Meskipun hukuman dari pemerintah dan upaya menghindari kasus korupsi sudah di maksimalkan, namun kebiasaan korupsi kecil yang disepelekan tersebut tetap dibudayakan, maka akan seterusnya kasus korupsi ini seolah menjadi sebuah budaya negara.
Kesimpulan dari pembahasan kali adalah, memang sudah ada atau bahkan banyak cerminan juga contoh yang dapat diterapkan negara Indonesia untuk menanggulangi tindak korupsi, namun jika kebiasaan kecil korupsi masih mereka sepelekan dan dilakukan, maka kasus korupsi akan tetap ada dan tidak akan bisa dihilangkan.Â
Se serius apapun usaha pemerintah, seberat apapun hukuman pemerintah untuk koruptor, namun semuanya Kembali lagi pada diri kita masing masing, minimnya kesadarantidak akan menyelesaikan kasus korupsi di Indonesia. Jadi, marilah mulai dari sekarang kita sebagai rakyat Indonesia untuk lebih memahami apa itu korupsi, apa saja macam nya, dan bagaimana cara menghindarinya.Â
Bahkan bukan hanya itu, kita selain mengetahui juga memahami, kita juga harus mempraktikkan cara menghindarinya dalam kehidupan sehari hari. Juga tingkatkan rasa bersyukur kita dan rasa bertanggung jawab kita atas apa yang telah dititipkan kepada kita. Hal tersebut juga termasuk dari upaya menghindari tindak korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H