Mohon tunggu...
Shofianing Nz
Shofianing Nz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Work hard, play hard, istirahard

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dilema Jalan Keluar Korupsi

21 Desember 2021   11:21 Diperbarui: 21 Desember 2021   11:31 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam seni perang, selain harus mengenal diri sendiri, sebelum memulai berperang kita juga harus mengenal dan memahami lawan kita untuk dikalahkan. Begitu juga dengan korupsi yang kian lama kian marak terjadi dan sulit di musnahkan, seperti telah menjadi sebuah budaya di Indonesia. Sebelum memerangi korupsi kita harus terlebih dahulu mengenal dan memahami nya, mengingat banyak sekali pemahaman pemahaman tentang korupsi di masyarakat. 

Dikutip dari buku "Korupsi Bukan Budaya, Tetapi Penyakit" (2018), pengertian korupsi menurut Baharuddin Lopa adalah sebuah tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi yang merugikan banyak pihak, merugikan keuangan atau perekonomian negara dan merugikan kesejahteraan juga kepentingan rakyat. 

Sedangkan pengertian korupsi menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 adalah sebuah tindakan memperkaya diri sendiri atau sekelompok orang lain namun dengan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum serta merugikan keuangan atau perekonomian negara dan juga kesejahteraan rakyat.

Kasus korupsi sendiri sudah terjadi sejak lama di negara Indonesia, dan penyebab penyebab nya pun beragam dimulai dari permasalahan ekonomi, sampai terlena nya para pejabat terhadap kekuasaannya sehingga mencari kesempatan agar bisa memenuhi kekayaan dan sikap komsumtif nya yang cenderung berlebihan. 

Sementara itu sejarah terjadi nya tindak korupsi di Indonesia sudah dimulai dari masa sebelum sampai sesudah kemerdekaan, di era orde lama, orde baru hingga era reformasi. 

Tercatat menurut persepsi korupsi di Asia, Amerika dan Australia tahun 2018 negara Indonesia menempati negara tingkat ketiga dalam kasus korupsi setelah Kamboja dan Australia. Karena itulah pemberantasan korupsi di Indonesia harus semakin meningkat kan kinerja nya untuk menemukan hasil yang memuaskan, melihat keadaan ekonomi Indonesia yang semakin parah akibat tindak korupsi yang hingga saat ini tak kunjung menemukan solusi terbaik.

Mengingat perkataan dari Suwarsono, penasihat KPK pada acara penandatanganan komitmen KPK bersama jajaran Kementerian Kesehatan di Jakarta, kita negara Indonesia tentu juga ingin terbebas dari tindak korupsi seperti hal nya negara lain yang tindak korupsi nya rendah atau terbebas dari korupsi, bukan bermaksud membandingkan bandingkan, akan tetapi agar dijadikan sebuah rujukan dalam menyelesaikan kasus korupsi. 

Negara Singapura pada perspektif Asia, Amerika dan Australia tahun 2018 menempati peringkat paling rendah dalam kasus korupsi. Jika negara lain saja bisa demikian, mengapa Indonesia tidak? Apa yang bisa menyebabkan kasus korupsi di negara tersebut rendah? Tentu saja ada latar belakang dan beberapa upaya yang dilakukan oleh negara tersebut, yang juga bisa dilakukan oleh negara Indonesia sendiri.

Dilansir dari detik news.com, negara singapura menyebut kasus korupsi adalah sebuah perbuatan meminta atau menerima sebuah gratifikasi atau hadiah untuk seseorang yang telah, atau untuk melakukan sesuatu dengan maksud melakukan sebuah korupsi. 

Dan hal sedemikan sudah lumrah terjadi di negara Indonesia, dan dianggap bukan termasuk dari tindak korupsi jika tidak berupakan jumlah atau barang yang besar, yakni membujuk seseorang dengan memberikan sesuatu, baik berbentuk uang atau barang agar mau melakukan sesuatu atau telah melakukan sesuatu, yang disebut dengan suap menyuap. 

Sedangkan suap menyuap juga termasuk dari tindak korupsi meskipun berupakan hal kecil. Di negara Singapura hal tersebut di pidanakan dengan tidak memandang jumlah atau ukuran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun