Mohon tunggu...
Shofianing Nz
Shofianing Nz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Work hard, play hard, istirahard

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dilema Jalan Keluar Korupsi

21 Desember 2021   11:21 Diperbarui: 21 Desember 2021   11:31 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kembali lagi berkaca pada penanganan tindak korupsi di Singapura, karena termasuk dari latar belakang tindak korupsi adalah besarnya kebutuhan dan kurang nya gaji para pejabat, di Singapura gaji para pejabat dicukupkan untuk mencukupi kebutuhan para pejabat tersebut, dan mereka juga bukan seorang yang terlalu bersifat konsumtif. Hukuman bagi para koruptor nya pun sangat diberatkan sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku nya. 

Sedangkan Indonesia? Sekali lagi, tidak bermaksud membanding bandingkan, akan tetapi tindakan dan hukuman tentang kasus korupsi seperti hal nya di negara Singapura padahal juga bisa diterapkan di Indonesia, namun apalah daya, semuanya berawal dari kebiasaan kebiasaan kecil yang disepelekan, juga perilaku  penghindaran tindak korupsi yang kurang diajarkan dan dicontohkan kepada anak anak remaja, yakni sebagai generasi penerus. 

Sehingga, mereka terlanjur menganggap hal tersebut (suap menyuap berupa barang atau jumlah yang kecil) bukan merupakan bagian dari korupsi, dan sulit untuk membiasakan menghindarinya.

Setelah cukup panjang membahas tindakan dan upaya penghindaran juga penanganan ssssssskasus korupsi di negara Singapura, mari kita kembali lagi pada Indonesia. 

Sebenarnya, penghindaran dan penanganan kasus korupsi di Indonesia sudah dilakukan semaksimal mungkin, namun tak dapat dielakkan, semuanya berawal dari kebiasaan dan hal hal kecil. mungkin salah satu lagi penyebab terjadinya tindak korupsi di Indonesia adalah terbiasanya para generasi muda dalam menerapkan hal hal kecil tindak korupsi yang sudah terlanjur diyakini bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian korupsi, karena jumlahnya kecil.  

Berbagai sosialisasi dan juga pencerahan hingga kritik dan argument pun sudah diupayakan untuk mengatasi dan menghindari korupsi di Indonesia, namun hasilnya nihil. 

Sepertinya, termasuk dalam alasan terulang ulangnya korupsi adalah hukuman nya yang kurang berat dan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya, karena sebagian besar pelakunya juga merupakan orang orang konglomerat yang mampu membayar jumlah denda yang besar.

Bukan hanya hukuman yang kurang diberatkan, juga membiasakan kebiasaan kecil yang  diyakini bukan merupakan bagian dari tindak korupsi. Seperti, suap menyuap dalam jumlah yang kecil, korupsi waktu misalnya, atau juga kurang berhati hati dalam mengamanahkan uang uang hasil iuran atau dana yang dititipkan pada seseorang. 

Hal ini tanpa disadari juga termasuk dalam penerapan tindak korupsi pada kehidupan sehari hari, dan dapat pula dijadikan alasan mengapa di Indonesia kasus korupsi sangat sulit sekali di musnahkan. 

Meskipun hukuman dari pemerintah dan upaya menghindari kasus korupsi sudah di maksimalkan, namun kebiasaan korupsi kecil yang disepelekan tersebut tetap dibudayakan, maka akan seterusnya kasus korupsi ini seolah menjadi sebuah budaya negara.

Kesimpulan dari pembahasan kali adalah, memang sudah ada atau bahkan banyak cerminan juga contoh yang dapat diterapkan negara Indonesia untuk menanggulangi tindak korupsi, namun jika kebiasaan kecil korupsi masih mereka sepelekan dan dilakukan, maka kasus korupsi akan tetap ada dan tidak akan bisa dihilangkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun