Pestisida biasanya memiliki sisa atau residu yang menempel pada tanaman dan tidak hilang begitu saja dengan dibersihkan menggunakan air biasa.Â
Residu pestisida tanpa disadari dapat masuk ke dalam tubuh seseorang tanpa menimbulkan sakit atau keluhan mendadak.
Gejala ringan dari residu pestisida berlebihan bila termakan adalah sakit perut dan muntah. Gejala keracunan akut adalah sakit kepala, mual, muntal, parestesia (sensasi seperti kesemutan), rasa letih, dan tremor.
Sedangkan akumulasi residu pestisida dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti memicu perkembangan kanker (karsinogenik), merusak sel-sel hati dan ginjal, merusak sistem saraf, dan merusak sistem imunitas tubuh.Â
Residu pestisida juga rentan menyebabkan masalah kesehatan pada anak-anak dan wanita hamil. Masalah yang kemungkinan dapat ditimbulkan antara lain autisme, gangguan hiperaktif, dan kemungkinan komplikasi saat melahirkan. Hal ini karena efek racun pestisida yang dapat bersifat mutagenik (mengakibatkan kerusakan gen) dan teratogenik (kecacatan pada janin).Â
Residu pestisida memang telah menjadi momok bagi manusia. Selain disemprot secara rutin selama proses pertumbuhan, bahkan beberapa hari menjelang panenpun pestisida masih diaplikasikan.
Perlu diketahui bahwa kriteria residu pestisida suatu produk pertanian, baik buah maupun sayur, adalah salah satu kriteria untuk pertimbangan apakah produk itu diterima atau ditolak oleh negara pengimpor.Â
Negara-negara maju sangat ketat akan batasan residu pestisida pada produk-produk yang diimpornya.Â
Dilansir dari portal resmi pemerintah Kabupaten Badung, badungkab.go.id (artikel informasi September 2018), produk pertanian Indonesia sering ditolak di luar negeri karena residu pestisida yang berlebihan. Pernah diberitakan, cabai Indonesia ditolak Singapura karena residu pestisida yang melebihi ambang batas
Pada tahun 80-an, produksi sayur mayur dari Sumatera Utara masih diterima pasar luar negeri. Namun seiring dengan peningkatan kesadaran akan kesehatan, sayur mayur dari Sumatera Utara ini ditolak karena kandungan residu pestisidanya yang melampaui ambang batas.Â
Sebenarnya pemerintah telah membuat aturan terkait ambang batas residu pestisida ini pada tahun 1996 melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian. Namun di lapangan, belum banyak petani dan pengusaha pertanian yang peduli akan hal ini.Â