"Jika Landak Jawa kategori dilindungi, tinggal ambil landaknya. Kasih tau kalau itu gak boleh. Beres. Kenapa harus dipenjara?" komentar salah satu netizen.Â
"Yang seharusnya ditangkap itu pemburu satwa dilindungi," kata netizen lain.Â
"Lucunya hukum di negara kita, pemburu dibiarkan. Ini sampai beranak malah dihukum."
Bahkan netizen banyak mengunggah video-video kuliner daging landak di beberapa daerah di Indonesia dan memberi komentar, "Yang jual sate landak tambah laris, yang pelihara landak penjara 5 tahun." Â
Dilansir dari Kompas, pakar hukum ilmu pidana Universitas Trisakti Albert Aries mengatakan jerat pidana kepada Sukena yang sudah menyelamatkan dan memelihara Landak Jawa adalah wujud penerapan hukum yang berlebihan.Â
Menurut Albert Aries, penerapan pidana dalam UU Konservasi adalah upaya terakhir atau ultimum remedium, artinya sanksi yang bersifat alternatif seperti sanksi administrasi dan melakukan pembinaan masih dapat dijatuhkan.Â
Ia juga mendorong agar paradigma keadilan yang dipandang sebagai pembalasan (lex talionis) digeser. Saat ini, kata Albert, Indonesia telah memiliki UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang meskipun baru akan berlaku pada Januari 2026, namun undang-undang itu memuat nilai-nilai keadilan yang "korektif".Â
Majelis Hakim dan seluruh aparat penegak hukum harus memahami arti pentingnya tujuan dari pedoman pemidanaan yang diatur dalam Pasal 51-54 KUHP Baru. Di mana pasal-pasal ini selaras dengan Pasal 5 UU kekuasaan kehakiman.
"Hakim harus menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Karena masih banyak urusan lain yang lebih penting dari sekedar menghukum I Nyoman Sukena," kata Albert. Â
Ahli Hukum dan Kriminolog Fakultas Hukum Universitas Udayana Gede Made Suardana, dikutip dari detikBali, menilai niat jahat Sukena tidak terbukti dalam persidangan sehingga majelis hakim seharusnya dapat memutuskan hukuman yang ringan, yaitu di bawah lima tahun penjara.Â
Suardana menilai Sukena ditangkap polisi dan diproses kasusnya hanya karena aturan pelarangan memelihara, menangkap, dan menyimpan Landak Jawa dalam keadaan hidup, sedangkan pembuktian niat jahat yang bersangkutan juga harusnya dipertimbangkan. Sukena tidak mempunyai niat jahat untuk memperjualbelikan ataupun mengkonsumsi landak Jawa tersebut.Â