Mohon tunggu...
Shinta Suci Amelia
Shinta Suci Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah dan Konvensional dalam Bermasyarakat

21 Maret 2023   15:27 Diperbarui: 21 Maret 2023   15:30 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Perusahaan asuransi mejadi pemilik premi sehingga semua keuntungan dari premi yang diinvestasikan menjadi milik perusahaan asuransi.

- Tertanggung jika menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati hanya berhak memperoleh jumlah yang ditentukan oleh perusahaan asuransi.

- Mengandung gharar, maysir, dan riba.

4. Akad Tabarru' adalah segala bentuk Akad yang dilakukan sebagai amal kebaikan dan gotong royong dengan mengharap pahala dari Allah SWT. Tabarru' berarti menyumbangkan dana amal yang tulus kepada peserta takaful untuk saling membantu ketika beberapa musibah menimpa mereka. sedangkan Tujuan akad tijarah ini adalah untuk mengelola premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi syariah tempat direktur bertempat tinggal (mudorib) sedangkan klien bertempat tinggal sebagai pemilik uang (shohibul mal). 

- Akad murabahah adalah akad keuangan dimana penjual menginformasikan kepada pembeli harga pembelian produk, setelah itu pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi dari keuntungan penjual.
- Akad al-Bai' Wal Al-Isti'jar terlibat dalam berbagai perjanjian yang berfokus pada pembiayaan dana
- Akad Mudharabah adalah jenis akad pembiayaan syariah yang dilaksanakan sebagai kerjasama bisnis antara pemilik aset dan pengelola aset. Di bawah pengaturan ini, kerugian biasanya ditanggung sepenuhnya oleh pemilik dana, kecuali pengelola dana melakukan kesengajaan, lalai atau pelanggaran kontrak sejak awal.
- Akad Salam adalah pengaturan keuangan syariah dimana pembeli memesan suatu produk atau komoditas dan terlebih dahulu melakukan pembayaran kepada penjual, setelah itu penjual memproses produk atau komoditas tersebut sesuai dengan syarat dan batas waktu yang ditetapkan oleh kedua belah pihak. Sahabat bisa melihat Salami Akkad dari sistem pre-order App Syariah. Perjanjian - Akad Istisna adalah akad jual beli barang dengan sistem pre-order kepada penjual dengan syarat dan kriteria tertentu, setelah itu penjual baru menyelesaikan proses produksi.
- Akad Musyarakah adalah perjanjian kerjasama bisnis dimana masing-masing pihak menyetorkan dana sebagai modal dengan proporsi sesuai kesepakatan.
- Akad Wadiah adalah perjanjian dagang yang melibatkan sistem penitipan barang atau uang antara pihak pertama dan pihak kedua.
- Akad IJarah adalah pembiayaan syariah dengan sistem sewa antara para pihak. Salah satu pihak bertindak sebagai lessor dan membayar pihak lain (pemilik produk) untuk keuntungan atau hak untuk menggunakan produk yang dipinjamkan tanpa mengalihkan kepemilikan barang tersebut.
- Akad Ijarah Mintaiyah Bit Tamlik (IMBT) adalah akad Syariah dimana lessor membayar sejumlah uang tertentu untuk menerima manfaat dari produk atau barang, tetapi lessee dapat memilih opsi untuk mempertahankan kepemilikan produk pada akhir transaksi.
-  Akad Qardh adalah salah satu jenis akad syariah dimana nasabah segera meminjam alat penyelamat yang dibutuhkannya dalam waktu singkat, agar dana dikembalikan ke perusahaan pembiayaan sesuai dengan jumlah pinjaman.

Tujuan manusia melakukan akad atau perjanjian adalah untuk menimbulkan suatu akibat hukum atau tujuan bersama yang dimaksudkan dan yang ingin diwujudkan oleh para pihak dengan mengadakan perjanjian atau akad

5. Judul buku : Asuransi Syariah

Pengarang : Dr. Andri Soemitra, M.A

Penerbit :  Wal Ashri Publishing

Edisi Penerbit : Rujukan ke 14

Edisi Terbit : Cetakan ke 14

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun