Mohon tunggu...
Shinta Suci Amelia
Shinta Suci Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah dan Konvensional dalam Bermasyarakat

21 Maret 2023   15:27 Diperbarui: 21 Maret 2023   15:30 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Shinta Suci Amelia

NIM : 202111034

Kelas : HES 6A

Dosen pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag,. M.Ag.

UTS ASURANSI SYARIAH 

1.  Pengertian  ;

Asuransi Syariah merupakan sesuatu upaya untuk melindungi dan saling membantu antara satu sama lain atau anatara pemegang polis (peserta) yang dicapai dengan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana Tabbaru yang merupakan model pendapatan untuk mengelola risiko tertentu dengan menawarkan kontrak (kontrak) yang sesuai dengan prinsip syariah. Jadi dapat disimpulkan bahwasanya asuransi syariah menerapkan sistem tolong menolong dalam pengaplikasiannya.

Sedangkan Asuransi Konvensional merupakan suatu produk dalam asuransi yang mendahulukan prinsip jual beli resiko atau yang bisa disebut transfer risk, yang dimana dalam pengaplikasiannya premi yang di bayarkan atau disetorkan oleh para peserta memiliki tujuan untuk mengalihkan resiko finansial kepada perusahaan asuransi.

Dalam sejarah berdirinya pun berbeda, Asuransi Syariah dibentuk pertama kali di dunia sekitar pada tahun 1979, di sebuah perusahaan asuransi yang terletak di Sudan yang diberi nama Sudanese Islamic Insurance merupakan konsep yang pertama kali dikenalkan. Sedangkan asuransi konvensional ada karena bidang perdagangan antara pedagang Babilonia dan Tiongkok, jenis Asuransi yang mereka terapkan pada saat itu dikhususkan pada barang mereka, yang mana jaminan diberikan kepada perlindungan resiko barang hilang atau dirampok.

Jenis - jenis asuransi syariah memiliki beberapa jenis , berikut jenis - jenis nya :

a. Asuransi Jiwa Syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun