a. Asuransi Syariah :
- Akad tabarru (hibah) dan/ atau tijarah (mudharabah).
- Premi yang disetor milik tertanggung kecuali yang dihibahkan.
- Perusahaan Asuransi hanya dapat menginvestasikan premi terhadap usaha usaha yang dibolehkan syara.
- Perusahaan asuransi sebagai mudharib, wakil sehingga keuntungan yang diperoleh dari investasi premi dibagi antara tertanggung dengan perusahaan asuransi sesuai kesepakatan.
- Tertanggung jika menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati berhak memperoleh jumlah yang disetor ke perusahaan asuransi. Kecuali yang dihibahkan.
- Tidak mengandung gharar, maysir, dan riba
b. Asuransi Konvensional
- Akadnya adalah transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi).
- Premi yang disetor tertanggung menjadi milik penanggung.
- Perusahaan asuransi (penanggung) dapat menginvenstasikan premi yang disetor secara bebas.