Mohon tunggu...
Shinta Suci Amelia
Shinta Suci Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah dan Konvensional dalam Bermasyarakat

21 Maret 2023   15:27 Diperbarui: 21 Maret 2023   15:30 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a. Asuransi Syariah :

- Akad tabarru (hibah) dan/ atau tijarah (mudharabah).

- Premi yang disetor milik tertanggung kecuali yang dihibahkan.

- Perusahaan Asuransi hanya dapat menginvestasikan premi terhadap usaha usaha yang dibolehkan syara.

- Perusahaan asuransi sebagai mudharib, wakil sehingga keuntungan yang diperoleh dari investasi premi dibagi antara tertanggung dengan perusahaan asuransi sesuai kesepakatan.

- Tertanggung jika menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati berhak memperoleh jumlah yang disetor ke perusahaan asuransi. Kecuali yang dihibahkan.

- Tidak mengandung gharar, maysir, dan riba

b. Asuransi Konvensional

- Akadnya adalah transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi).

- Premi yang disetor tertanggung menjadi milik penanggung.

- Perusahaan asuransi (penanggung) dapat menginvenstasikan premi yang disetor secara bebas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun