Nama : Shinta Suci Amelia
NIM : 202111034
Kelas : HES 6A
Dosen pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag,. M.Ag.
UTS ASURANSI SYARIAHÂ
1. Pengertian  ;
Asuransi Syariah merupakan sesuatu upaya untuk melindungi dan saling membantu antara satu sama lain atau anatara pemegang polis (peserta) yang dicapai dengan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana Tabbaru yang merupakan model pendapatan untuk mengelola risiko tertentu dengan menawarkan kontrak (kontrak) yang sesuai dengan prinsip syariah. Jadi dapat disimpulkan bahwasanya asuransi syariah menerapkan sistem tolong menolong dalam pengaplikasiannya.
Sedangkan Asuransi Konvensional merupakan suatu produk dalam asuransi yang mendahulukan prinsip jual beli resiko atau yang bisa disebut transfer risk, yang dimana dalam pengaplikasiannya premi yang di bayarkan atau disetorkan oleh para peserta memiliki tujuan untuk mengalihkan resiko finansial kepada perusahaan asuransi.
Dalam sejarah berdirinya pun berbeda, Asuransi Syariah dibentuk pertama kali di dunia sekitar pada tahun 1979, di sebuah perusahaan asuransi yang terletak di Sudan yang diberi nama Sudanese Islamic Insurance merupakan konsep yang pertama kali dikenalkan. Sedangkan asuransi konvensional ada karena bidang perdagangan antara pedagang Babilonia dan Tiongkok, jenis Asuransi yang mereka terapkan pada saat itu dikhususkan pada barang mereka, yang mana jaminan diberikan kepada perlindungan resiko barang hilang atau dirampok.
Jenis - jenis asuransi syariah memiliki beberapa jenis , berikut jenis - jenis nya :
a. Asuransi Jiwa Syariah.